| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi).
- Menyatakan SAH dan berharga semua bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo;
- Menghukum Tergugat membayar Kerugian Materiil sesuai nilai Tagihan Inovice sebesar Rp 117.226.764., ditambah dengan bunga 1,5 % Per bulan sebesar Rp 101.029.542,29., sehingga total yang harus dibayarkan oleh Tergugat sebesar Rp 218.256.306,29., atau dibulatkan menjadi Rp 218.256.306., (dua ratus delapan belas juta dua ratus lima puluh enam ribu tiga ratus enam rupiah);
- Menyatakan putusan a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum Verzet atau keberatan dari Tergugat (Uit Voerbaar bij Vooraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
|