Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
305/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr Devy Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 305/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat 305/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1Devy
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan  Pemohon;
  2. Menyatakan sah perubahan nama  dari  Pemohon yang semula tertulis dan terbaca  Devy menjadi Devy Raditya dalam akta kelahiran Pemohon.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan Perubahan Nama Devy yang tercatat di akta Kelahiran pemohon, berubah menjadi Devy Raditya kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Utara;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melakukan Perubahan Nama Devy yang tercatat di Passpor, berubah menjadi Devy Raditya kepada Kantor Imigrasi Jakarta Utara.
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
  6. Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak