| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah perubahan nama dari Pemohon yang semula tertulis dan terbaca Devy menjadi Devy Raditya dalam akta kelahiran Pemohon.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan Perubahan Nama Devy yang tercatat di akta Kelahiran pemohon, berubah menjadi Devy Raditya kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Utara;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melakukan Perubahan Nama Devy yang tercatat di Passpor, berubah menjadi Devy Raditya kepada Kantor Imigrasi Jakarta Utara.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
- Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;
|