Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
503/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.ANDRIAN AL MAS'UDI, SH.MH.
2.RICO SUDIBYO, S.H.
HASAN als ASIONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 503/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2328/M.1.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIAN AL MAS'UDI, SH.MH.
2RICO SUDIBYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASAN als ASIONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

C

Dakwaan

:

 

 

Kesatu

Primair :

-----------Bahwa ia, Terdakwa HASAN alias ASIONG pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Komplek Fajar Permai No. 56 AN RT. 008/17 Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara “ Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa kenal dengan seorang laki-laki bernama CAK UDIN (belum tertangkap/DPO) sewaktu terdakwa menjalani hukuman di Rutan Cipinang, dan setelah terdakwa selesai menjalani hukuman dari Rutan Cipinang kemudian pada bulan Oktober 2023, terdakwa dihubungi oleh CAK UDIN dan menawarkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa lalu terdakwa menyanggupinya, lalu pada tanggal 30 Desember 2023 terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari CAK UDIN yang dikirim melalui kurir Gosend kerumah terdakwa.
  • Bahwa setelah terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa paket kecil, paket sedang dan paket besar dan terdakwa telah menjual narkotika tersebut sebanyak 16 (enam belas) gram yang terdiri dari paketan 1 (satu) gram dengan harga Rp 1.100.000,- (satu juta seratus rupiah) sebanyak 10 paket, kemudian paketan seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 10 paket dan dan paketan seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) paket.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar jam 16.00 Wib bertempat di Komplek Fajar Permai No. 56 AN RT. 008/17 Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi dari Polres Metro Jakarta Utara yakni saksi Agus Kushartanto, saksi Hardi dan saksi Febri Agung Prayitno, pada waktu terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 1 (satu) plastic klip didalamnya berisi 56 (lima puluh enam) plastic klip masing-masing berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto seluruhnya 57,99 gram, 1 (satu) plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 21,84 gram, 1 (satu) unit HP merek Vivo dan 1 (satu) buah dompet warna biru selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli atau menerima narkotika jenis sabu tersebut dari CAK UDIN adalah untuk dijual atau diedarkan dan untuk mendapatkan keuntungan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) pergramnya kemudian  terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram  bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 0155/NNF/2024 tanggal 27 Februari 2024 setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 56 (lima puluh enam) plastic klip masing masing berisi kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 41,9294 gram dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 14,1117 gram setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------

Susbsidiar :

-----------     Bahwa ia, Terdakwa HASAN alias ASIONG pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Komplek Fajar Permai No. 56 AN RT. 008/17 Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara “ Melakukan permufakatan Jahat telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar jam 16.00 Wib bertempat di Komplek Fajar Permai No. 56 AN RT. 008/17 Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi dari Polres Metro Jakarta Utara yakni saksi Agus Kushartanto, saksi Hardi dan saksi Febri Agung Prayitno karena terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu dengan berat melebihi 5 (lima) gram dan pada waktu terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 1 (satu) plastic klip didalamnya berisi 56 (lima puluh enam) plastic klip masing-masing berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto seluruhnya 57,99 gram, 1 (satu) plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 21,84 gram, 1 (satu) unit HP merek Vivo dan 1 (satu) buah dompet warna biru.

  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu dengan berat melebihi 5 (lima) gram tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 0155/NNF/2024 tanggal 27 Februari 2024 setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 56 (lima puluh enam) plastic klip masing masing berisi kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 41,9294 gram dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 14,1117 gram setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  ------------------------------------------------------------------

 

Dan

Kedua Primair :

-----------     Bahwa ia, Terdakwa HASAN alias ASIONG pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Komplek Fajar Permai No. 56 AN RT. 008/17 Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar jam 16.00 Wib bertempat di Komplek Fajar Permai No. 56 AN RT. 008/17 Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi dari Polres Metro Jakarta Utara yakni saksi Agus Kushartanto, saksi Hardi dan saksi Febri Agung Prayitno karena terdakwa tanpa hak dan melawan hukum mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu dan pada waktu terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 1 (satu) plastic klip didalamnya berisi 81 (delapan puluh satu) plastic klip masing-masing berisi ketamin dengan berat brutto seluruhnya 86,16 gram selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna pengusutan lebih lanjut 
  • Bahwa Bahwa terdakwa membeli obat jenis ketamin tersebut dari IWAN (belum tertangkap/DPO) seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per plastiknya kemudian terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per plastik kemudian terdakwa mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan
  • Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 0155/NNF/2024 tanggal 27 Februari 2024 setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 77 (tujuh puluh tujuh) plastic klip masing masing berisi serbuk warna putih dengan berat netto seluruhnya 64,3224 gram dan 4 (empat) bungkus plastic klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 3,5973 gram setelah dilakukan pemeriksaan bahwa serbuk warna putih tersebut adalah benar mengandung bahan obat jenis KETAMINE.

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 20023 Tentang Kesehatan ---------------------------------------------------------------------------

Subsidiar :

-----------     Bahwa ia, Terdakwa HASAN alias ASIONG pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Komplek Fajar Permai No. 56 AN RT. 008/17 Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar jam 16.00 Wib bertempat di Komplek Fajar Permai No. 56 AN RT. 008/17 Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi dari Polres Metro Jakarta Utara yakni saksi Agus Kushartanto, saksi Hardi dan saksi Febri Agung Prayitno karena terdakwa mengedarakan sediaan farmasi jenis ketamine tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dan pada waktu terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 1 (satu) plastic klip didalamnya berisi 81 (delapan puluh satu) plastic klip masing-masing berisi ketamin dengan berat brutto seluruhnya 86,16 gram selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna pengusutan lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa membeli obat jenis ketamin tersebut dari IWAN (belum tertangkap/DPO) seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per plastiknya kemudian terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per plastik kemudian terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarakan sediaan farmasi jenis ketamine  dan bahan obet jenis ketamin tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan
  • Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 0155/NNF/2024 tanggal 27 Februari 2024 setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 77 (tujuh puluh tujuh) plastic klip masing masing berisi serbuk warna putih dengan berat netto seluruhnya 64,3224 gram dan 4 (empat) bungkus plastic klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 3,5973 gram setelah dilakukan pemeriksaan bahwa serbuk warna putih tersebut adalah benar mengandung bahan obat jenis KETAMINE.

 

------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 20023 Tentang Kesehatan ---------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya