Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan anak hasil perkawinan antara Pemohon (TJOENG GIOK TJIEN) dan SUKIANTORO ARIFIN (LIE TJIE KIAN) almarhum yang bernama:
- TJOENG FIFI, NIK: 3173026302750004 dikeluarkan oleh Provinsi DKI Jakarta-Jakarta Utara, anak perempuan, lahir di Jakarta, 23 Februari 1975
- TJOENG EFI, NIK: 3172056302750002 dikeluarkan oleh Provinsi Jawa Barat-Kota Bandung, anak perempuan, lahir di Jakarta, 23 Februari 1975
- TJOENG HERRY, NIK: 3172051806750005 dikeluarkan oleh Provinsi DKI Jakarta-Jakarta Utara, anak laki-laki, lahir di Jakarta, 18 Juni 1978
- TJOENG HENDY, NIK: 3172050102820004 dikeluarkan oleh Provinsi DKI Jakarta-Jakarta Utara, anak laki-laki, lahir di Jakarta, 1 Februari 1982
- Merupakan anak SAH dari perkawinan antara Pemohon (TJOENG GIOK TJIEN) dan SUKIANTORO ARIFIN (LIE TJIE KIAN) almarhum;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Khusus Ibukota Jakarta setelah menerima Salinan Penetapan ini untuk memberikan catatan tambahan pada Kutipan Akta Lahir anak-anak Pemohon sebagai Anak SAH dari perkawinan Pemohon dengan suami Pemohon SUKIANTORO ARIFIN (LIE TJIE KIAN) almarhum ;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
|