Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
366/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr PT Sany Perkasa PT Bangun Jaya Agrinusa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 366/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat 366/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1PT Sany Perkasa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eriz Syawaldi Sitompul, S.H.PT Sany Perkasa
Tergugat
NoNama
1PT Bangun Jaya Agrinusa
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan wanprestasi dari PENGGUGAT untuk  seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian IDNSP221773 sah menurut hukum dan mengikat bagi para pihak;
  3. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh  PENGGUGAT  dalam perkara ini;
  4. Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi (ingkar janji/cidera janji) terhadap PENGGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan seluruh pembayaran kewajiban/hutangnya kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika berdasarkan Perjanjian IDNSP221773 berupa kerugian materiil sebesar Rp303.696.000,- dan ditambah dengan kerugian immateriil sebesar Rp50.000.000,- .
  6. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh denda berdasarkan Perjanjian IDNSP221773 secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT dengan perhitungan 0,05% X 368 hari terhitung dari terakhir kali TERGUGAT melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT pada tanggal 23 Mei 2023 sampai dengan akhir bulan Mei 2024 X Sisa Hutang Jatuh Tempo= 0,05% X 368 hari X Rp303.696.000,- = Rp55.880.064,-
  7. Menghukum TERGUGAT membayar bunga Moratoir untuk 1 tahun terhitung dari tahun 2023 sejak terakhir kali TERGUGAT melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT sampai dengan gugatan ini diajukan di tahun 2024 dengan perhitungan yakni 6 % X 1 tahun X Jumlah yang telah jatuh tempo sebesar Rp303.696.000,- = Rp18.221.760,-.
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini terhadap harta-harta kekayaan TERGUGAT berupa barang bergerak maupun barang yang tidak bergerak, baik yang ada maupun yang akan ada di kemudian hari milik TERGUGAT, demi menjamin segala pembayaran hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT sampai dengan kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT dibayarkan lunas oleh TERGUGAT.
  9. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai atau terlambat dalam melaksanakan isi putusan ini, yang dapat ditagih secara tunai dan sekaligus lunas.
  10. Menyatakan  putusan  ini  dapat dijalankan  lebih dahulu  (uitvoerbaar  bij voorraad) meskipun ada verzet, banding atau kasasi;
  11. Menghukum TERGUGAT untuk taat dan tunduk pada putusan ini;
  12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak