Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
317/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.ARIF SURYANA , SH
2.TEDDY ANDRI,SH.MH
TEGUH IMAN SAPUTRA bin AHMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 317/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1460/M.1.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF SURYANA , SH
2TEDDY ANDRI,SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEGUH IMAN SAPUTRA bin AHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------- Bahwa Terdakwa TEGUH IMAN SAPUTRA bin AHMAD pada hari Minggu tanggal 26 Nopember 2023, jam 07.00 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan November Tahun 2023 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Rumah Jalan Kencur Kampung Muka Rt.002/004 Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (Lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari terdakwa FERY (DPO) dengan cara barang narkotika jenis sabu tersebut di titipkan ke pada terdakwa, untuk nantinya oleh terdakwa di antar kepada konsumen yang terlebih dahulu order ke terdakwa FERY yang diketahui terdakwa sebelumnya FERY mendapat Narkotika jenis sabu tersebut dari teman terdakwa yang bernama UCOK yang berada di dalam Rutan Gunung sindur Bogor Jawa Barat dengan cara FERY berhubungan melalui telpon kepada UCOK, Setelah ada kesepakatan harga baru di kirim melalui Gosand kealamat Barko di jalan kencur kel.ancol Kec.Pademangan Jakarta Utara.
  • Bahwa terdakwa menjadi perantara jual beli Narkotika jenis sabu terdakwa sudah 5 (Lima) kali menerima narkotika jenis sabu dari UCOK sebagai berikut :
  • Bulan September 2023 untuk tanggalnya terdakwa lupa, terdakwa menerima Narkotika jenis sabu sebarat 20 (dua puluh) Gram, dengan harga jual dari UCOK Rp.1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah) setelah barang terjual habis, terdakwa membayar sebesar harga yang telah di sepakati dan terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.150.000 sampai dengan Rp. 200.000 per paketnya.
  • Pada bulan yang sama yaitu bulan September 2023 terdakwa menerima Narkotika dari UCOK kembali dengan berat 30 (tiga puluh) Gram, dengan harga yang sama Rp.1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah) setelah Narkotika jenis sabu tersebut terjual habis terdakwa membayar sebesar harga yang telah di sepakati dan terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.150.000 sampai dengan Rp. 200.000 per paketnya.
  • Pada bulan Nopember 2023 terdakwa menerima Narkotika dari saudara UCOK dengan berat 50 (lima puluh) Gram,dengan harga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan setelah Narkotika jenis sabu tersebut habis terdakwa membayarnya dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan dan terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) per paketnya.
  • Pada bulan yang sama yaitu di bulan Nopember 2023, terdakwa menerima Narkotika jenis sabu dari UCOK dengan berat 70 (tujuh puluh) Gram, dengan harga Rp.1.000.000 (Satu juta rupiah) dan setelah Narkotika jenis sabu tersebut habis terdakwa membayarnya dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan dan terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) per paketnya.
  • Pada bulan yang sama juga yaitu bulan Nopember 2023, terdakwa menerima Narkotika jenis sabu dari UCOK dengan berat 100 (seratus) Gram, dengan harga Rp.1.000.000 (Satu juta rupiah) dan setelah Narkotika jenis sabu tersebut habis terdakwa membayarnya dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan dan terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per paketnya.

Untuk semua Narkotika jenis sabu yang terdakwa terima sepengetahuan dari FERY yang mana FERY sebelum terdakwa menerima narkotika jenis sabu selalu membagi menjadi 2 (dua) bagian yang kemudian diserahkan ke terdakwa, sedangkan untuk pembayarannya terdakwa yang menyetor ke DINA (DPO) melalui Bank BCA dengan nomor rekening yang terdakwa tidak ingat dan setiap sekali antar barang narkotika jenis sabu kepada pembeli, terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari terdakwa FERY (DPO).

  • Bahwa selain terdakwa menjual narkotika jenis shabu, terdakwa telah 2 (Dua) kali menjual atau mengedarkan narkotika jenis ganja yaitu pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 terdakwa menjual 9 paket narkotika jenis shabu sehraga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan yang kedua yang terdakwa beli pada hari Rabu tanggal 01 November 2023, dan sudah laku terjual 8 (delapan) paket shabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa ditangkap oleh saksi HADI SANTOSO dan saksi JUANTONO (Keduanya anggota Polri Polsek Pademangan Jakarta Utara) di rumah orang tua terdakwa yaitu di Jalan Kencur Kampung Muka Rt.002/004 Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara pada saat tersangka ditangkap dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah tersebut, ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu, 11 (sebelas) bungkus plastik bening kecil dengan berat Bruto 12,66 (dua belas koma enam enam) gram siap diedarkan / dijual, Narkotika Jenis Sabu dengan 1 (satu) bungkus Plastik bening dengan berat Bruto 47,18 (empat puluh tujuh koma delapan belas) g, Seperangkat alat hisap (Bong), 1 (satu) Unit Timbangan Elektrik, 1(satu) Buah tas selempang kecil warna hitam dan 1(satu) Unit Hp Merk Samsung A13 Warna biru, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pademangan Jakarta Utara guna proses selanjutnya.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 5952//NNF/2023 tanggal  10 Januari 2024 dari Pusat Laboratorium Forensik (PUSLABFOR) Bareskrim Polri terhadap barang bukti narkotika berupa :
  • 1 (Satu) bungkus) plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 39,0225 gram.
  • 11 (Sebelas) bungkus plastic klip masing – masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 9,3242 gram.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (Lima) gram, tidak / bukan dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.

 

------- Perbuatan Terdakwa TEGUH IMAN SAPUTRA bin AHMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

 

Bahwa Terdakwa TEGUH IMAN SAPUTRA bin AHMAD pada hari Minggu tanggal 26 Nopember 2023, jam 07.00 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan November Tahun 2023 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Rumah Jalan Kencur Kampung Muka Rt.002/004 Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (Lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa ditangkap oleh saksi HADI SANTOSO dan saksi JUANTONO (Keduanya anggota Polri Polsek Pademangan Jakarta Utara) di rumah orang tua terdakwa yaitu di Jalan Kencur Kampung Muka Rt.002/004 Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara yang sebelumnya didapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi Narkotika, setelah dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah tersebut, ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu, 11 (sebelas) bungkus plastik bening kecil dengan berat Bruto 12,66 (dua belas koma enam enam) gram siap diedarkan / dijual, Narkotika Jenis Sabu dengan 1 (satu) bungkus Plastik bening dengan berat Bruto 47,18 (empat puluh tujuh koma delapan belas) gram, Seperangkat alat hisap (Bong), 1 (satu) Unit Timbangan Elektrik, 1(satu) Buah tas selempang kecil warna hitam dan 1(satu) Unit Hp Merk Samsung A13 Warna biru, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pademangan Jakarta Utara guna proses selanjutnya.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 5952//NNF/2023 tanggal  10 Januari 2024 dari Pusat Laboratorium Forensik (PUSLABFOR) Bareskrim Polri terhadap barang bukti narkotika berupa :
  • 1 (Satu) bungkus) plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 39,0225 gram.
  • 11 (Sebelas) bungkus plastic klip masing – masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 9,3242 gram.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (Lima) gran dalam penguasaan terdakwa tersebut, tidak / bukan dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.

 

------- Perbuatan Terdakwa TEGUH IMAN SAPUTRA bin AHMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya