Dakwaan |
Dakwaan:
Pertama :
-----------Bahwa ia, Terdakwa JOHN’S ANTONIO bersama-sama dengan saksi GIDION CARLOS (dilakukan Penuntutan terpisah) dan Sdr. KOSIM dan Sdr. ACEL (masing-masing belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar jam 04.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dagga Sosial Bar yang berada di Jalan Kelapa Hybrida Ruko Gading Grand Orchard Kel. Sukapura Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira jam 23.00 WIB, saksi korban Sengri Choi, saksi Gabriel Bautista, dan saksi Imam Nawawi alias Obot datang ke Dagga Sosial Bar yang berada di Jalan Kelapa Hybrida Ruko Gading Grand Orchard Kel. Sukapura Kecamatan Cilincing Jakarta Utara lalu mereka minum satu meja dengan Sdri. Tasya yang merupakan istri dari saksi GIDION CARLOS selaku pegawai Dagga Sosial Bar, kemudian saksi GIDION CARLOS melihat saksi Gabriel Bautista mendekati Sdri. Tasya dengan cara merangkul sambil berbisik di kuping Sdri. tasya, namun saksi GIDION CARLOS masih memakluminya kemudian setelah bar sudah mau tutup, saksi korban Sengri Choi, saksi Gabriel Bautista, dan saksi Imam Nawawi alias Obot serta Sdri. Tasya keluar dari bar mereka ngobrol di parkiran kemudian saksi Gabriel Bautista berbicara dengan Sdri. Tasya dan berbisik ke kuping Sdri. Tasya, dan tidak lama kemudian datang saksi GIDION CARLOS ke parkiran kemudian saksi GIDION CARLOS menendang wajah saksi Gabriel Bautista menggunakan kaki sebelah kanan kemudian memukul saksi Gabriel Bautista menggunakan tangan kosong dan mengenai wajahnya, lalu saksi korban Sengri Choi menghampiri saksi GIDION CARLOS sambil berteriak “ Kok Lo Mukul Teman Gua” lalu datang security yakni saksi KOSIM mencekik saksi Gabriel Bautista sambil memukul kearah wajah dan kepala saksi Gabriel Bautista berkali-kali kemudian datang saksi Imam Nawawi berusaha memisahkan sambil berkata “ Teman Saya Salah Apa” dan saat bersamaan, datang Sdr. ACEL memukuli wajah saksi Gabriel Bautista dengan membabi buta kemudian datang terdakwa memukul saksi korban Sengri Choi kearah pipi dengan menggunakan tangan kosong, selanjutnya Sdr. ACEL kembali memukuli saksi korban dan saksi Gabriel Bautista karena situasi memanas lalu saksi korban Sengri Choi, saksi Gabriel Bautista, dan saksi Imam Nawawi alias Obot masuk kedalam mobil dan meninggalkan lokasi kejadian
- Bahwa akibat kekerasan tersebut, saksi korban mengalami luka di pipi kiri dan luka sobek di bibir atas dan saksi Gabriel Bautista mengalami bengkak di bibir dan luka memar di kepala.
- Berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Pelabuhan Jakarta Nomor : KS.54/7/1/RSP.Jkt-2024 tanggal 17 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dokter Naharuddin setelah melakukan pemeriksaan terhadap Sengri Choi memberikan Kesimpulan : Tampak luka lecet pada samping kiri ukuran lebih 2 x 0,5 cm pada bibir kiri atas bagian dalam ukuran kurang lebih 0,5 x 0,5 cm.
-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua :
-----------Bahwa ia, Terdakwa JOHN’S ANTONIO bersama-sama dengan saksi GIDION CARLOS (dilakukan Penuntutan terpisah) dan Sdr. KOSIM dan Sdr. ACEL (masing-masing belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar jam 04.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dagga Sosial Bar yang berada di Jalan Kelapa Hybrida Ruko Gading Grand Orchard Kel. Sukapura Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara,“melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penganiyaan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, saksi GIDION CARLOS melihat saksi Gabriel Bautista mendekati Sdri. Tasya yang merupakan istri saksi GIDION CARLOS dengan cara merangkul sambil berbisik di kuping Sdri. Tasya kemudian setelah bar sudah mau tutup, saksi korban Sengri Choi, saksi Gabriel Bautista, dan saksi Imam Nawawi alias Obot serta Sdri. Tasya keluar dari bar dan menunggu di parkiran kemudian saksi Gabriel Bautista mendekati Sdri. Tasya dan berbisik di kuping Sdri. Tasya lalu ada teman saksi GIDION CARLOS yang memberitahukan hal tersebut kepada saksi GIDION CARLOS sehingga saksi GIDION CARLOS langsung datang ke parkiran kemudian saksi GIDION CARLOS menendang wajah saksi Gabriel Bautista menggunakan kaki sebelah kanan, lalu memukul saksi Gabriel Bautista menggunakan tangan kosong dan mengenai wajah saksi Gabriel Bautista, lalu saksi korban Sengri Choi menghampiri saksi GIDION CARLOS sambil berteriak “ Kok Lo Mukul Teman Gua” lalu datang security yakni saksi KOSIM mencekik saksi Gabriel Bautista sambil memukul kearah wajah dan kepala saksi Gabriel Bautista berkali-kali kemudian datang saksi Imam Nawawi berusaha memisahkan sambil berkata “ Teman Saya Salah Apa” dan saat bersamaan, datang Sdr. ACEL memukuli wajah saksi Gabriel Bautista dengan membabi buta kemudian datang terdakwa JOHN’S ANTONIO memukul saksi korban Sengri Choi kearah pipi dengan menggunakan tangan kosong, selanjutnya Sdr. ACEL kembali memukuli saksi Gabriel Bautista dan saksi korban Sengri Choi karena situasi memanas lalu saksi korban Sengri Choi, saksi Gabriel Bautista, dan saksi Imam Nawawi alias Obot masuk kedalam mobil dan meninggalkan lokasi kejadian
- Bahwa akibat kekerasan tersebut, saksi korban mengalami luka di pipi kiri dan luka sobek di bibir atas dan saksi Gabriel Bautista mengalami bengkak di bibir dan luka memar di kepala .
- Berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Pelabuhan Jakarta Nomor : KS.54/7/1/RSP.Jkt-2024 tanggal 17 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dokter Naharuddin setelah melakukan pemeriksaan terhadap Sengri Choi memberikan Kesimpulan : Tampak luka lecet pada samping kiri ukuran lebih 2 x 0,5 cm pada bibir kiri atas bagian dalam ukuran kurang lebih 0,5 x 0,5 cm.
-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP------------------------------------------------------------------------------------
|