Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Utr CHRISTOPHER DECYRILLOLIUS SAT LANTAS RESOR METROPOLITAN JAKARTA UTARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 17/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1CHRISTOPHER DECYRILLOLIUS
Termohon
NoNama
1SAT LANTAS RESOR METROPOLITAN JAKARTA UTARA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon memberikan status Pemohon sebagai tersangka sehubungan dengan Pasal 310 Ayat (2) Ayat (1) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintan dan Angkutan Jalan, hanya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/177/V/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 25 Mei 2025, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya pemberian status tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan pemberian status tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya