Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
491/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr JUMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 491/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat 491/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1JUMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohonan seluruhnya;
  2. Menetapkan dan memberikan ijin kepada pemohon Perubahan/Perbaikan Nama/Tanggal/Bulan/Tahun Lahir pada Kartu Keluarga/ Kutipan Akta Kelahiran /Dokumen lainnya anak pemohon yang sebelumnya: Juman/ 30 April 1970 Dirubah/diperbaiki menjadi: Duman Saputra/ 20 November 1978
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan/perbaikan tersebut kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara untuk mencatat dan didaftarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak