Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr 1.LAWRA RESTI NESYA, S.H.
2.Erma Octora, SH.
M. RASAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 386/M.1.11/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LAWRA RESTI NESYA, S.H.
2Erma Octora, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. RASAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

KESATU: 

----------- Bahwa ia Terdakwa M. RASAD, pada hari Minggu tanggal 19  Oktober 2025 sekira jam 00.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jl Muara bahari Rt 014/001 Kelurahan sunter agung, kecamatan tanjung priok, Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta, atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

    • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, saat sdr. TUTI dan sdr. ANTO (masing-masing masuk dalam Daftar Pencarian Orang) datang kerumah terdakwa untuk membeli barang Narkotika jenis sabu kepada terdakwa dengan harga paketan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) setelah mendapatkan barang sdr. TUTI (DPO) dan sdr. ANTO (DPO) pergi dari rumah terdakwa, kemudian unit reskrim Polsek Kepulauan Seribu Selatan sedang melakukan patroli mobil di area Jalan Kecamatan Tanjung Priok yakni saksi EDDY, saksi DIMAS dan saksi HASBI (masing-masing adalah anggota Polsek Kepuluan Seribu Selatan) mencurigai sdri. TUTI (DPO) dan sdr. ANTO (DPO) yang diduga ingin melakukan transakasi Narkotika jenis sabu di area kampung bahari Jakarta, selanjutnya para saksi mengikuti dan memberhentikan mereka berdua di Jalan stasiun ancol, dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, kemudian ditemukan barang bukti berupa alat hisap narkotika yang berada di Handphone sdri. TUTI (DPO) dan kemudian para saksi melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada mereka untuk memperoleh informasi dengan siapa sdri. TUTI (DPO) dan sdr. ANTO (DPO)  membeli Narkotika dan setelah dilakukan penelusuran ditemukanlah bahwa sdri. TUTI (DPO) dan sdr. ANTO (DPO)  mendapatkan Narkotika jenis sabu dari terdakwa M. RASAD, lalu sdri. TUTI (DPO) dan sdr. ANTO (DPO) menunjukan rumah terdakwa M RASAD kepada para saksi, lalu para saksi mendatangi rumah terdakwa, dan dilakukan penggeladahan kurang lebih pada pukul 04.00 wib dan terdakwa pada saat itu sedang berada dalam posisi berada di kamar tertidur dan barang bukti seperti 12 (dua belas) lipatan plastic klip bening yang didalamnya terdapat lipatan plastic klip bening yang berisikan Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 2,70 (dua koma tujuh puluh) gram dan 4 (empat) buah korek dan 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 buah alat hisap yang ditemukan di dalam kamar terdakwa pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian  di rumah terdakwa, dan sdri. TUTI (DPO) dan sdr. ANTO (DPO)  yang mengarahkan ke tempat terdakwa melarikan diri dan meninggalkan sebuah hanphone miliknya yakni hanphone merek SAMSUNG bewarna hitam, kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Perwakilan Polsek Kepulauan Seribu selatan di dalam marina ancol, Jakarta utara.-------------
    • Bahwa Terdakwa M. RASAD dalam hal tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat berwenang.

-     Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal dan Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan No. 6465/NNF/2025 yang ditandatangani oleh KABIDNARKOBAFOR, a.n AKBP PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.SI., pada hari Senin tanggal 14 bulan November tahun 2025, setelah diperiksa oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt dan DWI HERNANTO, S.T. menyebutkan bahwa dari barang bukti yang diterima, yakni: 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :

    1. 1 10 (sepuluh) bungkus plastic klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip masing-masing 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7873 gram
    2. 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,8207 gram

dan telah dilakukan pemeriksaan atas barang bukti tersebut yang diterima di dalam perkara a.n Terdakwa M. RASAD, atas setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya adalah Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------- Perbuatan Terdakwa M. RASAD, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. --------------------------------------------------

 

ATAU     

KEDUA:

-----------  Bahwa Terdakwa M. RASAD, Pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025, sekira Pukul 04.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jl Muara bahari Rt 014/001 Kelurahan sunter agung, kecamatan tanjung priok, Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” , yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----

    • Bahwa berawal pada saat terdakwa sedang berada dalam posisi berada di kamar sedang tertidur tiba- tiba datang petugas kepolisian berpakaian preman menangkap terdakwa, dimana sebelumnya mendapatkan informasi dari penangkapan sdri. TUTI (DPO) dan sdr. ANTO (DPO) yang ingin melakukan transakasi Narkotika jenis sabu di area kampung bahari Jakarta dan mendapatkan Narkotika jenis sabu dari terdakwa M. RASAD, lalu sdri. TUTI (DPO) dan sdr. ANTO (DPO) menunjukan rumah terdakwa M RASAD kepada para petugas kepolisian  mendatangi rumah terdakwa, dan dilakukan penggeladahan kurang lebih pada pukul 04.00 wib dan ditemukan barang bukti 12 (dua belas) lipatan plastic klip bening yang didalamnya terdapat lipatan plastic klip bening yang berisikan Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 2,70 (dua koma tujuh puluh) gram dan 4 (empat) buah korek dan 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 buah alat hisap, dan sdri. TUTI (DPO) dan sdr. ANTO (DPO)  yang mengarahkan ke tempat terdakwa melarikan diri dan meninggalkan sebuah hanphone miliknya yakni hanphone merek SAMSUNG bewarna hitam, kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Perwakilan Polsek Kepulauan Seribu selatan di dalam marina ancol, Jakarta utara.----------------------
    • Bahwa Terdakwa M. RASAD dalam hal tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat berwenang.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal dan Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan No. 6465/NNF/2025 yang ditandatangani oleh KABIDNARKOBAFOR, a.n AKBP PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.SI., pada hari Senin tanggal 14 bulan November tahun 2025, setelah diperiksa oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt dan DWI HERNANTO, S.T. menyebutkan bahwa dari barang bukti yang diterima, yakni: 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
  1. 1 10 (sepuluh) bungkus plastic klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip masing-masing 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7873 gram
  2. 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,8207 gram

dan telah dilakukan pemeriksaan atas barang bukti tersebut yang diterima di dalam perkara a.n Terdakwa M. RASAD atas setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya adalah Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------- Perbuatan Terdakwa M. RASAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. -------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya