Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
435/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr Vonny Kristanti Kusumo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 435/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat 435/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1Vonny Kristanti Kusumo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut yang semula dengan nama Vonny Kristanti diperbaiki menjadi Vonny Kristanti Kusumo;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan tersebut kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak