Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
412/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.NUGRAHA SH
2.SHUBHAN NOOR HIDAYAT, SH
3.DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
LUKMANUL HAKIM alias OMAN FAHRIZAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 412/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1904/M.1.11/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NUGRAHA SH
2SHUBHAN NOOR HIDAYAT, SH
3DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUKMANUL HAKIM alias OMAN FAHRIZAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

DAKWAAN :

PERTAMA :

--------------- Bahwa ia Terdakwa LUKMANUL HAKIM alias OMAN FAHRIZAL, pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 sekitar jam 17.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Desember 2023, bertempat didepan Warung Jengki dipinggir Jl. Bak Air Nomor 1 RT.001 RW.014 Tanjung Priok Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 ketika Terdakwa LUKMANUL HAKIM alias OMAN FAHRIZAL sedang ada di rumah yaitu di Kampung Muara Bahari Jl. Samudra I RT.009 RW.014 Kelurahan Tanjung Priok Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara Terdakwa dihubungi oleh IMAN alias CEBOL (DPO) melalui Chat di WhatsApp pada pokoknya disuruh mengambil Shabu berat brutto 50 (lima puluh) gram didekat Pos RW.014 Jl. Bak Air I Kelurahan Tanjung Priok Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara dari Driver GOSEND dan Terdakwa akan diberikan upah sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa keluar dari rumah menunggu Driver GOSEND di Pos RW.014 Jl. Bak Air I, tidak lama kemudian Terdakwa didatangi Driver GOSEND yang mengantarkan paket berisikan Shabu seberat 50 gram, selanjutnya paket berisi Shabu oleh Terdakwa diserahkan kepada IMAN alias CEBOL (DPO) ditempat Kostnya IMAN alias CEBOL (DPO) dipinggir Rel Kereta Api Jl. Bak Air II Tanjung Priok Jakarta Utara dan Terdakwa langsung menerima upah dari IMAN alias CEBOL (DPO) sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa jalan menuju ke pinggir rel kereta api dekat Jl. Bak Air II.
    • Bahwa tidak lama kemudian ketika sedang berada didekat pinggir rel kereta api Terdakwa dihampiri IMAN alias CEBOL (DPO) yang saat itu menyerahkan 1 (satu) gram Shabu untuk dijual Terdakwa. Lalu 1 (satu) gram Shabu oleh Terdakwa dibagi menjadi 10 (sepuluh) paket untuk dijual masing-masing seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perpaket, setelah itu ke-10 paket Shabu oleh Terdakwa dijual kepada beberapa orang pembeli yang tidak dikenal dengan sistim tempel (diletakkan) dipinggir Jalan didaerah Kampung Bahari Jakarta Utara namun uang yang diterima Terdakwa hanya sejumlah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) karena 2 (dua) paket lagi oleh pembelinya tidak dibayar, selanjutnya uang hasil penjualan Shabu oleh Terdakwa diserahkan kepada IMAN alias CEBOL (DPO) sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) bagian Terdakwa dan sudah habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
    • Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar jam 23.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa dihubungi IMAN alias CEBOL (DPO) melalui Chat di WhatsApp pada pokoknya diberitahu akan datang Paket Shabu atas nama OMAN dan Terdakwa disuruh menerima Paket Shabu dari Driver GOSEND.
    • Pada hari yang sama anggota Tim SUBDIT 1 Direktorat Tindak Pidana Narkoba BARESKRIM POLRI yaitu saksi MUHARDIYANTO dan saksi SETMIGAR telah menerima informasi dari seseorang yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang memberitahu didaerah Kampung Bahari Tanjung Priok Jakarta Utara ada peredaran Narkotika jenis Shabu yang bersumber dari RUSUN Baladewa Kelurahan Tanah Tinggi Jakarta Pusat, sehingga saksi MUHARDIYANTO dan saksi SETMIGAR bersama dengan Tim melakukan penyelidikan dan Observasi kedaerah Kampung Bahari Tanjung Priok Jakarta Utara.
    • Lalu keesokan harinya Jum’at tanggal 15 Desember 2023 sekitar jam 07.00 WIB saksi MUHARDIYANTO dan saksi SETMIGAR bersama Tim kembali menerima informasi dari seseorang akan ada pengiriman Paket Shabu dari RUSUN Baladewa Kelurahan Tanah Tinggi Jakarta Pusat melalui GOJEK / GOSEND kepada penerima di daerah Kampung Bahari Tanjung Priok Jakarta Utara, sehingga sekitar jam 13.00 WIB saksi MUHARDIYANTO dan saksi SETMIGAR bersama Tim memantau lebih intensif disekitar RUSUN Baladewa Kelurahan Tanah Tinggi Jakarta Pusat.
    • Kemudian sekitar jam 14.02 WIB Terdakwa dari rumah menghubungi IMAN alias CEBOL (DPO) melalui Chat di WhatsApp pada pokoknya menanyakan kapan Paket Shabu datang dan saat itu Chat dari Terdakwa dibalas oleh IMAN alias CEBOL (DPO) dengan kalimat : sabar.
    • Bahwa sekitar jam 16.20 WIB saksi MUHARDIYANTO dan saksi SETMIGAR bersama Tim kembali menerima informasi dari seseorang jika Paket Shabu sudah dikirimkan dari RUSUN Baladewa Tanah Tinggi Jakarta Pusat menggunakan GOJEK dengan Plat Nomor B-1446-BRT, sehingga saksi MUHARDIYANTO dan saksi SETMIGAR bersama Tim mencari keberadaan GOJEK yang berplat Nomor B-1446-BRT, lalu sekitar jam 16.30 WIB saksi MUHARDIYANTO dan saksi SETMIGAR bersama Tim melihat GOJEK Sepeda Motor Yamaha Mio Soul Plat Nomor B-1446-BRT yang dikemudikan oleh saksi TEGUH ANGGORO melintas didepan SPBU Pertamina Tanah Tinggi Jakarta Pusat sehingga saksi MUHARDIYANTO dan saksi SETMIGAR bersama Tim menghentikan Sepeda Motor yang dikemudikan saksi TEGUH ANGGORO tersebut dilanjutkan pemeriksaan terhadap 1 Paket yang dibawa berupa Tas Belanja warna hijau.
    • Setelah diperiksa Paket yang dibawa oleh saksi TEGUH ANGGORO tersebut didalamnya terdapat Kardus warna cokelat dibungkus kertas kado bertuliskan Pokemon berisikan 9 (sembilan) plastik klip masing-masing berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu berat brutto 100 gram berat brutto seluruhnya 900 (sembilan ratus) gram dan 1 (satu) buah Celana pendek warna krem serta 1 (satu) buah Baju Kemeja Batik.
    • Berdasarkan keterangan dari saksi TEGUH ANGGORO dan sesuai dengan Aplikasi GOSEND yang ada di HP saksi TEGUH ANGGORO diketahui Paket dikirim dari RUSUN Baladewa Tanah Tinggi Jakarta Pusat atas nama UDIN dan Penerima atas nama OMAN alamat pengiriman ke Warung Jengki Jl. Bak Air Nomor 1 RT.001 RW.014 Tanjung Priok Jakarta Utara, selanjutnya saksi MUHARDIYANTO melakukan penyamaran sebagai Driver Gosend menggantikan saksi TEGUH ANGGORO, sedangkan saksi TEGUH ANGGORO oleh saksi SETMIGAR bersama Tim diajak masuk kedalam Mobil Polisi mengikuti Sepeda Motor Yamaha Mio Soul Plat Nomor B-1446-BRT yang dikemudikan saksi MUHARDIYANTO menuju kealamat penerima di Warung Jengki Jl. Bak Air Nomor 1 RT.001 RW.014 Tanjung Priok Jakarta Utara.
    • Bahwa sekitar jam 16.47 WIB ke Handphone milik Terdakwa masuk pesan berisi Link Driver GOSEND yang akan mengirimkan Paket, lalu sekitar jam 17.45 WIB Terdakwa yang sudah menunggu didepan Warung Jengki Jl. Bak Air Nomor 1 RT.001 RW.014 Tanjung Priok Jakarta Utara melihat GOJEK Motor Yamaha Mio Soul Plat Nomor B-1446-BRT berhenti dipinggir jalan didepan Warung Jengki kemudian Terdakwa menerima Paket tersebut dari saksi MUHARDIYANTO yang menyamar sebagai Driver GOSEND dan tidak lama kemudian Terdakwa ditangkap oleh saksi SETMIGAR bersama Tim. Setelah itu Polisi menggeledah Paket yang diterima Terdakwa didalamnya terdapat sebuah Kardus warna cokelat dibungkus kertas kado bertuliskan Pokemon.
    • Setelah Kardus warna cokelat dibungkus kertas kado bertuliskan Pokemon dibuka berisikan 9 (sembilan) plastik klip masing-masing berisi kristal Shabu berat brutto 100 gram berat brutto seluruhnya 900 (sembilan ratus) gram dan 1 (satu) buah Celana pendek warna krem serta 1 (satu) buah Baju Kemeja Batik.
    • Ketika diinterogasi Terdakwa mengaku Paket Shabu tersebut diterima atas perintah IMAN alias CEBOL (DPO) dan akan diserahkan kepada IMAN alias CEBOL (DPO), selanjutnya Polisi melakukan pengembangan untuk mencari dan menangkap IMAN alias CEBOL (DPO) akan tetapi Polisi mendapat perlawanan dari warga setempat akhirnya Polisi memutuskan membawa Terdakwa keluar dari daerah tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kericuhan antara warga dengan anggota Kepolisian, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba BARESKRIM POLRI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan barang milik Terdakwa yaitu Handphone merek IPHONE 11 warna hitam berisikan simcard nomor 089591934509 IMEI 1 : 353240108768990, IMEI 2 : 353240108781571 serta uang sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dilakukan penyitaan dan dijadikan barang bukti.
    • Lalu 9 (sembilan) plastik klip berisikan kristal Shabu masing-masing berat brutto 100 gram berat brutto seluruhnya 900 (sembilan ratus) gram tersebut dari masing-masing plastik dilakukan penyisihan berat brutto 1 (satu) gram total berat brutto 9 (sembilan) gram berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tertanggal 15 Desember 2023 dan sisanya dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan dan Berita Acara Pemotretan Barang Bukti Narkotika tertanggal 20-02-2024.
    • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB : 0003/NNF/2024 tanggal 15 Januari 2024 dengan kesimpulan barang bukti yang disita dari LUKMANUL HAKIM alias OMAN FAHRIZAL hasil penyisihan berupa : 9 (sembilan) plastik klip (Kode A1 sampai Kode A9) masing-masing berisi kristal warna putih berat netto seluruhnya 7,9816 gram, adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
    • Perbuatan Terdakwa LUKMANUL HAKIM alias OMAN FAHRIZAL yang telah menerima, atau menjadi perantara jual-beli Narkotika jenis Shabu berat brutto seluruhnya 900 (sembilan ratus) gram tersebut, tidak ada ijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

--------------Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------

ATAU :

KEDUA :

--------------- Bahwa ia Terdakwa LUKMANUL HAKIM alias OMAN FAHRIZAL, pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 sekitar jam 17.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Desember 2023, bertempat didepan Warung Jengki dipinggir Jl. Bak Air Nomor 1 RT.001 RW.014 Tanjung Priok Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar jam 23.00 WIB ketika Terdakwa LUKMANUL HAKIM alias OMAN FAHRIZAL sedang ada di rumah yang terletak di Kampung Muara Bahari Jl. Samudra I RT.009 RW.014 Kelurahan Tanjung Priok Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara Terdakwa dihubungi IMAN alias CEBOL (DPO) melalui Chat di WhatsApp pada pokoknya diberitahu akan datang Paket Shabu atas nama OMAN dan Terdakwa disuruh menerima Paket Shabu dari Driver GOSEND.
    • Pada hari yang sama anggota Tim SUBDIT 1 Direktorat Tindak Pidana Narkoba BARESKRIM POLRI yaitu saksi MUHARDIYANTO dan saksi SETMIGAR telah menerima informasi dari seseorang yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang memberitahu didaerah Kampung Bahari Tanjung Priok Jakarta Utara ada peredaran Narkotika jenis Shabu yang bersumber dari RUSUN Baladewa Kelurahan Tanah Tinggi Jakarta Pusat, sehingga saksi MUHARDIYANTO dan saksi SETMIGAR bersama dengan Tim melakukan penyelidikan dan Observasi kedaerah Kampung Bahari Tanjung Priok Jakarta Utara.
    • Lalu keesokan harinya Jum’at tanggal 15 Desember 2023 sekitar jam 07.00 WIB saksi MUHARDIYANTO dan saksi SETMIGAR bersama Tim kembali menerima informasi dari orang yang tidak mau menyebutkan identitasnya tersebut akan ada pengiriman Paket Shabu dari RUSUN Baladewa Kelurahan Tanah Tinggi Jakarta Pusat melalui GOJEK / GOSEND kepada penerima didaerah Kampung Bahari Tanjung Priok Jakarta Utara, sehingga sekitar jam 13.00 WIB saksi MUHARDIYANTO dan saksi SETMIGAR bersama Tim memantau lebih intensif disekitar RUSUN Baladewa Kelurahan Tanah Tinggi Jakarta Pusat.
    • Kemudian sekitar jam 16.20 WIB saksi MUHARDIYANTO dan saksi SETMIGAR bersama Tim kembali menerima informasi Paket Shabu sudah dikirim dari RUSUN Baladewa Tanah Tinggi Jakarta Pusat menggunakan GOJEK Plat Nomor B-1446-BRT, sehingga saksi MUHARDIYANTO bersama Tim mencari keberadaan GOJEK tersebut, sekitar jam 16.30 WIB saksi MUHARDIYANTO bersama Tim melihat Sepeda Motor Yamaha Mio Soul Plat Nomor B-1446-BRT (GOJEK) yang dikemudikan saksi TEGUH ANGGORO melintas didepan SPBU Pertamina Tanah Tinggi sehingga saksi MUHARDIYANTO bersama Tim menghentikan Motor tersebut dilanjutkan pemeriksaan terhadap Tas Belanja warna hijau. Setelah diperiksa Paket yang dibawa oleh saksi TEGUH ANGGORO tersebut didalamnya terdapat Kardus cokelat dibungkus kertas kado bertuliskan Pokemon berisikan 9 (sembilan) plastik klip masing-masing berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu berat brutto 100 gram berat brutto seluruhnya 900 (sembilan ratus) gram dan 1 (satu) buah Celana pendek warna krem serta 1 (satu) buah Baju Kemeja Batik.
    • Berdasarkan keterangan dari saksi TEGUH ANGGORO dan sesuai dengan Aplikasi GOSEND yang ada di HP saksi TEGUH ANGGORO diketahui Paket dikirim dari RUSUN Baladewa Tanah Tinggi Jakarta Pusat atas nama UDIN dan Penerima atas nama OMAN alamat pengiriman ke Warung Jengki Jl. Bak Air Nomor 1 RT.001 RW.014 Tanjung Priok Jakarta Utara, selanjutnya saksi MUHARDIYANTO melakukan penyamaran sebagai Driver Gosend menggantikan saksi TEGUH ANGGORO, sedangkan saksi TEGUH ANGGORO oleh saksi SETMIGAR bersama Tim diajak masuk kedalam Mobil Polisi mengikuti Sepeda Motor Yamaha Mio Soul Plat Nomor B-1446-BRT yang dikemudikan saksi MUHARDIYANTO menuju kealamat penerima.
    • Bahwa sekitar jam 16.47 WIB ke Handphone milik Terdakwa masuk pesan berisi Link Driver GOSEND yang akan mengirimkan Paket, lalu sekitar jam 17.45 WIB Terdakwa yang sudah menunggu didepan Warung Jengki Jl. Bak Air Nomor 1 RT.001 RW.014 Tanjung Priok Jakarta Utara melihat GOJEK Motor Yamaha Mio Soul Plat Nomor B-1446-BRT berhenti dipinggir jalan didepan Warung Jengki kemudian Terdakwa menerima Paket tersebut dari saksi MUHARDIYANTO yang menyamar sebagai Driver GOSEND dan tidak lama kemudian Terdakwa ditangkap oleh saksi SETMIGAR bersama Tim. Setelah itu Polisi menggeledah Paket yang diterima Terdakwa didalamnya terdapat Kardus cokelat dibungkus kertas kado bertuliskan Pokemon. Setelah Kardus cokelat dibungkus kertas kado bertuliskan Pokemon tersebut dibuka berisikan 9 (sembilan) plastik klip masing-masing berisi kristal Shabu berat brutto 100 gram berat brutto seluruhnya 900 (sembilan ratus) gram dan 1 (satu) buah Celana pendek warna krem serta 1 (satu) buah Baju Kemeja Batik.
    • Ketika diinterogasi Terdakwa mengaku Paket Shabu tersebut diterima atas perintah IMAN alias CEBOL (DPO) dan akan diserahkan kepada IMAN alias CEBOL (DPO), selanjutnya Polisi melakukan pengembangan untuk mencari dan menangkap IMAN alias CEBOL (DPO) akan tetapi Polisi mendapat perlawanan dari warga setempat akhirnya Polisi memutuskan membawa Terdakwa keluar dari daerah tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kericuhan antara warga dengan anggota Kepolisian, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba BARESKRIM POLRI. Lalu ke-9 (sembilan) plastik klip berisikan kristal Shabu masing-masing berat brutto 100 gram berat brutto seluruhnya 900 (sembilan ratus) gram tersebut dari masing-masing plastik disisihkan berat brutto 1 (satu) gram total berat brutto 9 (sembilan) gram berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tertanggal 15 Desember 2023 dan sisanya telah dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan dan Berita Acara Pemotretan Barang Bukti Narkotika tertanggal 20-02-2024.
    • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB : 0003/NNF/2024 tanggal 15 Januari 2024 dengan kesimpulan barang bukti yang disita dari LUKMANUL HAKIM alias OMAN FAHRIZAL hasil penyisihan berupa : 9 (sembilan) plastik klip (Kode A1 sampai Kode A9) masing-masing berisi kristal warna putih berat netto seluruhnya 7,9816 gram, adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
    • Bahwa perbuatan Terdakwa LUKMANUL HAKIM alias OMAN FAHRIZAL yang kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Shabu berat brutto seluruhnya 900 (sembilan ratus) gram tersebut, tidak ada ijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

--------------Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya