Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
532/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH
1.SUTRISNO al TRISNO bin SUJANI
2.JOSSIE FITRIANA Als CICI Binti JO SOEN LAY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 532/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2414/M.1.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
2ARI SULTON ABDULLAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTRISNO al TRISNO bin SUJANI[Penahanan]
2JOSSIE FITRIANA Als CICI Binti JO SOEN LAY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN 

PERTAMA :

---------------Bahwa Terdakwa I SUTRISNO al TRISNO bin SUJANI dan Terdakwa II JOSSIE FITRIANA al CICI binti JO SOEN LAY, pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira jam 01.15 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di kosan di Jl. Sawo III RT.015/RW.010 Kos 46 Kel. Manggarai Selatan, Kec. Tebet, Jakarta Selatan atau menurut pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadilinya karena terdakwa ditahan di Jakarta Utara dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri Jakarta Utara daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

             Berawal terdakwa SUTRISNO pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 terdakwa SUTRISNO yang membutuhkan narkotika golongan I jenis shabu menghubungi Sdr. PAKCIK untuk memesan narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram yang kemudian dibayarkan oleh terdakwa SUTRISNO dengan cara ditransfer sebesar Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah). Setelah mendapatkan narkotika shabu tersebut lalu terdakwa SUTRISNO membawanya ke kost terdakwa SUTRISNO di Jl. Sawo III RT.015/RW.010 Kos 46 Kel. Manggarai Selatan, Kec. Tebet, Jakarta Selatan untuk digunakan bersama-sama dengan terdakwa JOSSIE FITRIANA al CICI.

             Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira jam 01.15 WIB saat terdakwa SUTRISNO dan terdakwa JOSSIE FITRIANA al CICI sedang berada di kosan di Jl. Sawo III RT.015/RW.010 Kos 46 Kel. Manggarai Selatan, Kec. Tebet, Jakarta Selatan kemudian datang beberapa anggota Kepolisian dari Polsek Kelapa Gading yang kemudian mengamankan para terdakwa serta melakukan penggeledahan. Selanjutnya dari penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,42 gram, 1 (satu) pipa kaca/cangklong untuk membakar/melelehkan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol air mineral, 1 (satu) buah korek gas warna hijau merk Tokai yang sudah distel dengan nyala api kecil dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran 10 yang mana barang bukti tersebut ditemukan di kamar mandi kamar kost tersebut. Selanjutnya atas ditemukan barang bukti narkotika golongan I jenis shabu dan beberapa barang bukti lainnya tersebut lalu terdakwa SUTRISNO dan terdakwa JOSSIE FITRIANA al CICI dibawa ke Polsek Kelapa Gading untuk pemeriksaan lebih lanjut.

             Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab : 0669/NNF/2024 tanggal 26 Februari 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap : 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3146 gram (sisa pemeriksaan labkrim berat netto 0,2620 gram), adalah positif Metamphetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 UU RI No. 35 tentang Narkotika.

             Bahwa para terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

--------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

atau

KEDUA :

---------------Bahwa Terdakwa I SUTRISNO al TRISNO bin SUJANI, pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira jam 01.15 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di kosan di Jl. Sawo III RT.015/RW.010 Kos 46 Kel. Manggarai Selatan, Kec. Tebet, Jakarta Selatan atau menurut pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadilinya karena terdakwa ditahan di Jakarta Utara dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri Jakarta Utara daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, telah menyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

             Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira jam 01.15 WIB saat terdakwa SUTRISNO dan terdakwa JOSSIE FITRIANA al CICI sedang berada di kosan di Jl. Sawo III RT.015/RW.010 Kos 46 Kel. Manggarai Selatan, Kec. Tebet, Jakarta Selatan kemudian datang beberapa anggota Kepolisian dari Polsek Kelapa Gading yang kemudian mengamankan terdakwa SUTRISNO dan terdakwa JOSSIE FITRIANA al CICI serta melakukan penggeledahan. Selanjutnya dari penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,42 gram, 1 (satu) pipa kaca/cangklong untuk membakar/melelehkan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol air mineral, 1 (satu) buah korek gas warna hijau merk Tokai yang sudah distel dengan nyala api kecil dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran 10 yang mana barang bukti tersebut ditemukan di kamar mandi kamar kost tersebut.

             Bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,42 gram tersebut maksudnya adalah untuk dikonsumsi yang mana cara mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut adalah awalnya dipersiapkan 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol air mineral yang berisi air secukupnya lengkap dengan dua sedotan plastik dan 1 (satu) pipa kaca/cangklong untuk membakar/melelehkan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah korek gas. Kemudian pipa kaca/cangklong dihubungkan dengan bong dengan 1 (satu) sedotan plastik, lalu narkotika shabu dilelehkan pada pipa kaca/cangklong dengan dibakar menggunakan korek gas, lalu untuk menghisapnya menggunakan sedotan plastik yang satunya yang ada pada bong seperti merokok.

             Bahwa tujuan terdakwa SUTRISNO mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut adalah agar tidak ngantuk saat bekerja dan merasa heppy. Kemudian apabila terdakwa SUTRISNO tidak mengkonsumsi narkotika shabu tersebut tidak merasakan apa-apa karena tidak mengelami ketergantungan. Selanjutnya sebagaimana Surat dari BNNK Jakarta Utara, Nomor : R/51/V/Ka/PB.06.00/2024/BNNK tanggal 16 Mei 2024 tentang Rekomendasi Asesmen Terpadu a.n. SUTRINO al TRISNO bin SUJANI adalah pengguna narkotika dengan kategori penggunaan sedang.

             Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab : 0669/NNF/2024 tanggal 26 Februari 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap : 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3146 gram (sisa pemeriksaan labkrim berat netto 0,2620 gram), adalah positif Metamphetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 UU RI No. 35 tentang Narkotika.

                  Bahwa terdakwa dalam menggunakan Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan pengobatan.

 

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------

 

DAN

KETIGA :

---------------Bahwa Terdakwa II JOSSIE FITRIANA al CICI binti JO SOEN LAY, pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira jam 01.15 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di kosan di Jl. Sawo III RT.015/RW.010 Kos 46 Kel. Manggarai Selatan, Kec. Tebet, Jakarta Selatan atau menurut pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadilinya karena terdakwa ditahan di Jakarta Utara dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri Jakarta Utara daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, telah menyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

             Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira jam 01.15 WIB saat terdakwa SUTRISNO dan terdakwa JOSSIE FITRIANA al CICI sedang berada di kosan di Jl. Sawo III RT.015/RW.010 Kos 46 Kel. Manggarai Selatan, Kec. Tebet, Jakarta Selatan kemudian datang beberapa anggota Kepolisian dari Polsek Kelapa Gading yang kemudian mengamankan terdakwa SUTRISNO dan terdakwa JOSSIE FITRIANA al CICI serta melakukan penggeledahan. Selanjutnya dari penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,42 gram, 1 (satu) pipa kaca/cangklong untuk membakar/melelehkan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol air mineral, 1 (satu) buah korek gas warna hijau merk Tokai yang sudah distel dengan nyala api kecil dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran 10 yang mana barang bukti tersebut ditemukan di kamar mandi kamar kost tersebut.

             Bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,42 gram tersebut maksudnya adalah untuk dikonsumsi yang mana cara mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut adalah awalnya dipersiapkan 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol air mineral yang berisi air secukupnya lengkap dengan dua sedotan plastik dan 1 (satu) pipa kaca/cangklong untuk membakar/melelehkan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah korek gas. Kemudian pipa kaca/cangklong dihubungkan dengan bong dengan 1 (satu) sedotan plastik, lalu narkotika shabu dilelehkan pada pipa kaca/cangklong dengan dibakar menggunakan korek gas, lalu untuk menghisapnya menggunakan sedotan plastik yang satunya yang ada pada bong seperti merokok.

             Bahwa tujuan terdakwa SUTRISNO dan terdakwa JOSSIE FITRIANA al CICI mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut adalah agar tidak ngantuk saat bekerja dan merasa heppy. Kemudian apabila terdakwa JOSSIE FITRIANA al CICI tidak mengkonsumsi narkotika shabu tersebut tidak merasakan apa-apa karena tidak mengelami ketergantungan. Selanjutnya sebagaimana Surat dari BNNK Jakarta Utara, Nomor : R/52/V/Ka/PB.06.00/2024/BNNK tanggal 16 Mei 2024 tentang Rekomendasi Asesmen Terpadu a.n. JOSSIE FITRIANA la CICI binti JO SOEN LAY adalah pengguna narkotika dengan kategori penggunaan ringan-sedang.

             Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab : 0669/NNF/2024 tanggal 26 Februari 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap : 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3146 gram (sisa pemeriksaan labkrim berat netto 0,2620 gram), adalah positif Metamphetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 UU RI No. 35 tentang Narkotika.

                  Bahwa terdakwa dalam menggunakan Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan pengobatan.

 

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------

 
   
     

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya