Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
346/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.NOFIMAR, S.H.
2.ARIF SURYANA , SH
FERY TRI YUDO bin MASIYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 346/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1632/M.1.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOFIMAR, S.H.
2ARIF SURYANA , SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERY TRI YUDO bin MASIYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

Dakwaan :

PERTAMA :

-----------Bahwa ia, Terdakwa FERY TRI YUDO bin MASIYO pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekitar jam 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Kencur Kampung Muka RT. 002/004 Kel. Ancol Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----

  • Bahwa awalnya pada bulan Mei 2023, terdakwa berkenalan dengan Sdr. TEGUH (belum tertangkap/DPO) di bengkel lintas nusantara ekspedisi lalu Sdr. TEGUH mengenalkan temannya Bernama Sdr. UCOK (belum tertangkap/DPO) seorang bandar narkotika jenis sabu sebanyak 100 (seratus) gram dan Sdr. TEGUH memesan narkotika kepada Sdr. UCOK dan setelah Sdr. TEGUH menerima narkotika tersebut lalu diserahkan kepada terdakwa dengan tujuan untuk dijual kembali, lalu terdakwa membagi narkotika tersebut menjadi 2 (dua) paket masing-masing 50 (lima puluh) gram.
  • Bahwa  pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekitar jam 07.30 Wib bertempat di Jalan Kencur Kampung Muka RT. 002/004 Kel. Ancol Kecamatan Pademangan Jakarta Utara terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi dari Polsek Pademangan yakni saksi HADI SANTOSO dan saksi JUANTONO, dan pada waktu terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus klip besar berisi 9 (Sembilan) plastic klip masing masing berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 10,71 gram, 1 (satu) bungkus plastic besar berisi narkotika jenis sabu  dengan berat brutto 33,12 gram, 1 (satu) buah tas selempang warna coklat dan 2 (dua) unit handpone merek Samsung A 20 warna hitam dan merek Infinix warna hitam, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Pademangan guna pengusutan lebih lanjut
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari Sdr. TEGUH tersebut adalah untuk dijual kembali dan untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per gramnya dan terdakwa menerima, membeli menjual atau sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu dengan berat melebihi 5 (lima) gram tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 5951/NNF/2023 tanggal 18 Januari 2024 setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 9 (sembilan) bungkus plastic klip masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat netto 7,9704 gram dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis kristal warna putih dengan berat netto 27,2689 gram, setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

-----------      Bahwa ia, Terdakwa FERY TRI YUDO bin MASIYO pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekitar jam 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Kencur Kampung Muka RT. 002/004 Kel. Ancol Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

  • Bahwa  pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekitar jam 07.30 Wib bertempat di Jalan Kencur Kampung Muka RT. 002/004 Kel. Ancol Kecamatan Pademangan Jakarta Utara terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi dari Polsek Pademangan yakni saksi HADI SANTOSO dan saksi JUANTONO, karena terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu dan pada waktu terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus klip besar berisi 9 (Sembilan) plastic klip masing masing berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 10,71 gram, 1 (satu) bungkus plastic besar berisi narkotika jenis sabu  dengan berat brutto 33,12 gram, 1 (satu) buah tas selempang warna coklat dan 2 (dua) unit handpone merek Samsung A 20 warna hitam dan merek Infinix warna hitam, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Pademangan guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu dengan berat melebihi 5 (lima) gram tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 5951/NNF/2023 tanggal 18 Januari 2024 setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 9 (sembilan) bungkus plastic klip masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat netto 7,9704 gram dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis kristal warna putih dengan berat netto 27,2689 gram, setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  --------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya