Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
403/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr Yuliastuti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 403/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat 403/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1Yuliastuti
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Reka Wati, SHYuliastuti
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk menambah nama Pemohon yang terdapat didalam dokumen Kependudukannya yaitu Kartu Tanda Penduduk NIK. 3172064107670001, Kartu Keluarga No. 3172061001095168 yang dikeluarkan oleh A.N KA Sudin Dukcapil Jakarta Utara, Kutipan Akta Kelahiran No. 7285/DISP/JU/1990 yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Prov DKI Jakarta Wilayah Kota Jakarta Utara, dan Passport No. C6207789 yang semula bernama YULIASTUTI dirubah menjadi YULIASTUTI REICHEL;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini, kepada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak