Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
396/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Utr Yulyana Lukman 1.Ho Suk Min alias Aming
2.Hok Sun alias U-un alias Hadinata Setiadi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 396/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat 396/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1Yulyana Lukman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1F. Sugianto SulaimanYulyana Lukman
Tergugat
NoNama
1Ho Suk Min alias Aming
2Hok Sun alias U-un alias Hadinata Setiadi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Bantahan dari Pembantah ( Yulyana Lukman  ) untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Bantahan dari Pembantah adalah tepat dan beralasan hukum.
  3. Memerintahkan Turut Terbantah II ( Kantor Pertanahan Jakarta Utara ) untuk mencabut sita jaminan / blokir terhadap tanah dan bangunan yang terletak dijalan

Sunter Indah III KC.2/17, RT.006, RW.012, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, seluas 102 M2, Sertifikat Hak Milik No.1770.

4. Menghukum Terbantah untuk membayar biaya yang timbul dalam bantahan ini.

Et aquo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak