Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Utr BAHRUDIN alias EDO 1.KEPALA KEPOLISIAN RESOR KEPULAUAN SERIBU
2.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA UTARA
3.MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 07 Jul. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1BAHRUDIN alias EDO
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR KEPULAUAN SERIBU
2KEPALA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA UTARA
3MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kiranya segera diadakan sidang praperadilan terhadap Para Termohon sesuai dengan hak-hak Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 22 Jo Pasal 95 KUHAP. Selanjutnya dalam peradilan ini kami mohon diberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:

 

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan penuntutan yang dilakukan Para Termohon kepada Pemohon tidak sah dan tidak berdasarkan undang-undang;
  3. Menyatakan Para Termohon telah salah dalam menerapkan hukum kepada Pemohon;
  4. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian. berupa: 
  1. Membayar ganti kerugian materil kepada Pemohon sebesar Rp 55.765.000,-
  2. Membayar ganti kerugian immateriil kepada Pemohon sebesar Rp 100.000.000,-;
  1. Memerintahkan Para Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya 10 media televisi nasional 10 media cetak nasional, 4 media cetak harian lokal, 6 Tabloid mingguan Nasional, 1 Radio Nasional dan 4 Radio lokal;
  2. Memerintahkan negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Keuangan (Turut Termohon) untuk membayar ganti kerugian sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  3. Membebankan biaya perkara pada negara;

 

ATAU

Apabila hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya