Petitum |
Primair
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum SURAT KEPUTUSAN DIREKSI PT. PEMBANGUNAN JAYA ANCOL, Tbk., Nomor : 004/DIR-PJA/III/2024
- Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Bersama Nomor : 002/HCAGA-PJA/III/2024 tidak memiliki kekuatan hukum.
- Menyatakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat.
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad).
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk meminta maaf kepada Penggugat melalui media nasional sebanyak 3x (tiga kali) berturut-turut.
- Membayar potensi kerugian Penggugat senilai Rp. 1.655.864.315,- (satu miliar enam ratus lima puluh lima juta delapan ratus enam puluh empat ribu tiga ratus lima belas rupiah).
- Membayar kerugian immaterial penggugat sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milliar rupiah)
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas Gedung kantor Tergugat I yang berlamat di Ecovention Building – Ecopark, Jl. Lodan Timur No. 7, Ancol Taman Impian, Jakarta Utara, untuk menjamin hak-hak yang belum diterima oleh Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad).
- Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap putusan dalam perkara A quo.
Subsidair
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara A quo berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |