|
Dakwaan :
-----------Bahwa ia, Terdakwa DIDY SUPARDI bin alm SOEGONO pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar jam 15.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Marunda Makmur RT.001/001 Kelurahan marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira jam 15.00 WIB, anggota Polisi dari Polsek Kawasan Kalibaru yakni saksi RIO GORGA SH dan saksi SURYO TRI WICAKSONO mendapat informasi maraknya jual beli Ijajah Palsu di Media Sosial Facebook kemudian anggota Polisi melakukan patrol cyber dan mendapati akun Facebook “RABASELA” milik terdakwa DIDY SUPARDI bin alm SOEGONO yang memposting pembuatan Ijajah Palsu kemudian anggota Polisi melakukan penyamaran dengan memesan 1 (satu) lembar Ijajah SMK atas nama BAYU SETIAWAN lalu disepakati harga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan pembayaran COD (Cash on Delivery).
- Bahwa setelah terdakwa menerima data data yang akan dibuat Ijajah tersebut kemudian pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 terdakwa membuat Ijajah SMK Yadika 9 Bekasi dengan cara terdakwa membuka aplikasi Addtext di handpone merek Infinix Smart 5 milik terdakwa kemudian terdakwa mengedit Ijajah SMK Yadika 9 Bekasi dengan memasukkan data-data yang dimasukkan kedalam Ijajah tersebut lalu terdakwa mencetak ijajah tersebut di tempat foto copy.
- Bahwa setelah terdakwa selesai membuat atau memalsukan 1 (satu) lembar Ijajah SMK Yadika 9 Bekasi atas nama BAYU SETIAWAN kemudian terdakwa menghubungi pemesan dan janjian bertemu di Jalan Marunda Makmur RT.001/001 Kel. Marunda Kec. Cilincing Jakarta Utara, lalu pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira jam 15.20 WIB terdakwa sampai di Jalan Marunda Makmur RT.001/001 Kel. Marunda Kec. Cilincing Jakarta Utara dan bertemu dengan saksi RIO GORGA, SH dan setelah Ijajah tersebut diserahkan oleh terdakwa kepada saksi RIO GORGA, SH kemudian saksi RIO GORGA, SH mengecek keaslian Ijajah kemudian saksi RIO GORGA, SH mengatakan kepada terdakwa bahwa dirinya adalah anggota Kepolisian yang bertugas di Polsek Kawasan Kalibaru lalu saksi RIO GORGA SH, dan saksi SURYO TRI WICAKSONO mengamankan terdakwa.
- Bahwa terdakwa membuat Ijajah SMK Yadika 9 Bekasi tersebut dengan cara mengedit di handpone terdakwa mengggunakan aplikasi Addtext, dimana terdakwa bukanlah pejabat yang berwenang untuk menerbitkan Ijajah SMK Yadika 9 Bekasi dan hal tersebut dilakukan oleh terdakwa untuk mendapatkan uang dan terdakwa melakukan pembuatan Ijajah Palsu sejak bulan November 2023 dan sudak 5 (lima) ijajah yang sudah dibuat oleh terdakwa.
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi Natalindo Pengasih Arga Makmur Sitorus selaku Kepala Sekolah SMK Yadika 9 Bekasi menyebutkan bahwa 1 (satu) lembar Ijajah SMK Yadika 9 Bekasi atas nama BAYU SETIAWAN bukan Ijajah yang dikeluarkan oleh SMK Yadika 9 Bekasi dan tidak ada murid atas nama BAYU SETIAWAN yang sekolah di sekolah tersebut dan tidak ada jurusan Teknik Mesin di SMK Yadika 9 Bekasi.
-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) -----------------------------------------
|