Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
483/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr PARIDAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 483/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Jumat, 03 Jul. 2026
Nomor Surat 483/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1PARIDAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah status Perkawinan Pemohon yaitu dari semula Kawin dan Kawin Belum Tercatat menjadi Belum Kawin pada Kartu Tanda Penduduk dengan Nik.  3172036704520002 dan Kartu Keluarga Nomor: 3172031901110151;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan Perbaikan Identitas ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Utara;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak