Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
448/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr 1.DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH.
CHAIRUL HALIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 448/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3619/M.1.11/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
2ARI SULTON ABDULLAH, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHAIRUL HALIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA

  • Kesatu

 

---------- Bahwa Terdakwa CHAIRUL HALIM, pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Marina Raya arah Timur tepatnya dekat Rukan Exclusive dan dekat RS PIK Wilayah Penjaringan Jakarta Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang berwenang mengadili perkara tersebut, yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia (korban Sdr. AHMAT SIFUL dan korban Sdr. CHAIRUDIN. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 12.00 WIB, saat Terdakwa sedang dirumah menerima undangan / ajakan makan malam bersama temannya yang bernama SURIP, kemudian Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merk Toyota Fortuner B-1951-WJG sekira pukul 18.00 WIB tiba di rumah makan Sentosa Seafood, kemudian Terdakwa bertemu dengan Sdr. SURIP bersama Istrinya dan Sdr. JOHARI bersama Istrinya, selanjutnya Terdakwa bersama dengan temannya tersebut makan Seafood di tempat tersebut sambil menikmati / mengkonsumsi minuman beralkohol merk “Wisky” mengandung Alkohol 40 % sebanyak 1 (satu) botol ukuran 700 Ml dicampur es batu kristal serta air mineral sampai pukul 22.00 WIB, setelah itu Terdakwa dan teman-temannya pulang ke rumah masing-masing, kemudian Terdakwa dalam kondisi mabuk akibat mengkonsumsi minuman beralkohol tetap mengemudikan kendaraannya tersebut pulang ke rumahnya.

 

  • Kemudian pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WIB saat Terdakwa sedang mengemudikan kendaraan Toyota Fortuner B-1951-WJG semula dari Sentosa seaffod tujuan pulang ke rumah, namun dalam perjalanan melewati Jalan pantai Indah Kapuk, tepatnya dekat Fress Market kendaraan Terdakwa menabrak kendaraan Roda 4 (empat) Jenis Rocky Noreg tidak diketahui, kemudian Terdakwa menghentikan kendaraannya dan turun menemui pengemudinya, lalu Terdakwa bertukar Nomor Hp, selanjutnya Terdakwa mengemudikan kendaraan Toyota Fortuner B-1951-WJG melanjutkan perjalanan masuk ke jalan Marina Raya melaju lurus dari arah Barat ke arah Timur, namun saat melintas di dekat Rukan Exclusive, kendaraan Terdakwa menabrak samping kanan belakang 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat E-2270-HAK yang dikendarai oleh Sdr. SAEPUDIN berboncengan dengan Sdr. MOHAMMAD SAFII, hingga Sdr. SAEPUDIN dan Sdr. MOHAMMAD SAFII terpental dan terjatuh dari sepeda motornya, melihat hal tersebut Terdakwa pun panik lalu Terdakwa meninggalkan lokasi (melarikan diri) dengan melajukan kendaraannya dengan kecepatan tinggi lurus dijalan tersebut karena Terdakwa dikejar pengguna jalan, kemudian sesampainya di seberang dekat kantor Marketing gallery menabrak 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX B-4040-UFY yang dikendarai oleh Sdr. AHMAT SIFUL berboncengan dengan Sdri. HOTIMAH dan Sdri. ASKA AL FATIH hingga Sdr. AHMAT SIFUL, Sdri. HOTIMAH dan Sdri. ASKA AL FATIH terpental dan terjatuh dari sepeda motornya, namun Terdakwa tetap melajukan kendaraannya dan tidak lama kendaran Terdakwa menabrak lagi 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX B-5485-BRS yang dikendarai oleh Sdr. RAMA ADLI ALFIAN berboncengan dengan Sdri. TIA SEPTIA, hingga Sdr. RAMA ADLI ALFIAN dan Sdri. TIA SEPTIA terpental dan terjatuh dari sepeda motornya, namun Terdakwa tidak berhenti dan tetap melajukan kendaraannya dengan kecepatan tinggi, hingga sesampainya di depan RS PIK kendaran Terdakwa menabrak lagi 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox B-5772-BKZ yang dikendarai oleh Sdr. CHAIRUDIN berboncengan dengan Sdri. MARYATUN hingga Sdr. CHAIRUDIN dan Sdri. MARYATUN terpental dan terjatuh dari sepeda motornya, kemudian kendaraan Terdakwa berhenti dalam posisi menabrak tiang Lampu penerangan jalan yang berada di pembatas jalan bagian tengah, setelah kendaraan berhenti dan Terdakwa masih berada di dalam mobil lalu datang orang-orang / warga yang ada di tempat tersebut lalu menghakimi / memukuli Terdakwa, selanjutnya datang petugas Keamanan Kawasan membawa Terdakwa ke RS. Tzu Chi,

 

  • Kemudian petugas Laka Lantas Jakarta Utara yaitu saksi MUH AGUS SOFYANT dan Sdr. WIDI S, yang mendapat informasi kecelakan tersebut langsung datang ke tempat kejadian dan mendapati 2 (dua) orang korban meninggal dunia dan 7 (tujuh) orang korban luka-luka, dan semuanya dirawat di RS. PIK, selanjutnya petugas Laka Lantas tersebut kembali menuju ke tempat kejadian perkara dan melakukan olah TKP berikut mengidentifikasi korban serta mengamankan barang bukti, setelah selesai selanjutnya petugas Laka Lantas tersebut menuju ke Rumah Sakit Tzu Chi untuk mengecek kondisi Terdakwa / Pengemudi Jeep Toyota Fortuner B-1951-WJG, setelah itu petugas Laka Lantas tersebut melakukan pengecekan Alkohol menggunakan alat Drager disaksikan oleh Istri dari pengemudi Fortuner, selanjutnya memintakan pengecekan Napza dan urine terkait kandung Alkohol dan Narkoba terhadap Terdakwa

Berdasarkan Laboratory Report Lab Episode Number : 260830035 tanggal 24 Maret 2026 dari TZU CHI HOSPITAL, Alcohol Quantitative Blood (hasil pemeriksaan darah) dan Alcohol Quantitative Urine (hasil pemeriksaan air seni) dari CHAIRUL HALIM adalah terdeteksi / mengandung Alcohol Etanol, sedangkan Narco panel (Napza Test/Rapid) adalah Non Reactive. Selanjutnya petugas Laka Lantas Jakarta Utara tersebut mengamankan Terdakwa ke Sat Lantas Restro Jakarta Utara.

 

  • Bahwa setelah melakukan evakuasi Korban meninggal dunia an. CHAIRUDIN dan mengirim Jenazah ke RSCM untuk dilakukan Visum, selanjutnya saksi MUH AGUS SOFYANT menuju ke Rumah Sakit PIK dan mendapatkan korban meninggal dunia An. AHMAT SIFUL, dan dibuatkan Sertifikat Medis Penyebab Kematian oleh Rumah Sakit Pantai Indah Kapuk (terlampir dalam berkas perkara), namun keluarga korban Jenazah tidak berkenan dilakukan Autopsi dan langsung dibawa ke Madura untuk dimakamkan

 

  • Bahwa terhadap Sdr. CHAIRUDIN dilakukan Visum Et Repertum dari RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Nomor : 31/VER.1136.A.4962884.1.03.26/III/2026 yang ditandatangani oleh Dr. dr. Ade Firmansyah Sugiharto, Sp.FM, Subsp, F.K (K), dokter spesialis forensik dan medikolegal dan Pemulasaraan Jenazah RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo, pada tanggal 25 Maret 2026, telah melakukan pemeriksaan terhadap mayat atas nama CHAIRUDIN. Kesimpulan : Pada pemeriksaan mayat laki - laki berusia empat puluh enam tahun, bergolongan darah “O” ini, ditemukan jaringan otak yang terburai, patah tulang tengkorak, tulang dahi, tulang - tulang penyusun wajah, tulang rahang atas, tulang rahang bawah dan tulang selangka kanan, luka - luka terbuka pada kepala, wajah, bibir, punggung dan anggota gerak atas kiri, luka - luka lecet pada wajah dan keempat anggota gerak, memar pada wajah, akibat kekerasan tumpul. Sebab mati orang ini tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah mayat. Jika tidak ditemukan sebab mati lainnya, maka patahnya tulang tengkorak dan jaringan otak, secara sendiri - sendiri atau bersamaan dapat menyebabkan kematian.

 

---------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (5) UURI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo UURI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------

 

  • Dan
  • Kedua

 

---------- Bahwa Terdakwa CHAIRUL HALIM, pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Marina Raya arah Timur tepatnya dekat Rukan Exclusive dan dekat RS PIK Wilayah Penjaringan Jakarta Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang berwenang mengadili perkara tersebut, yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa hingga mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang (Sdr. SAEPUDIN dan Sdr. MOAHAMMAD SAFII, Sdri. HOTIMAH, Sdri. ASKA AL FATIH, Sdr. RAMA ADLI ALFIAN, Sdri. TIA SEPTIA dan Sdri. MARYATUN). Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 12.00 WIB, saat Terdakwa sedang dirumah menerima undangan / ajakan makan malam bersama temannya yang bernama SURIP, kemudian Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merk Toyota Fortuner B-1951-WJG sekira pukul 18.00 WIB tiba di rumah makan Sentosa Seafood, kemudian Terdakwa bertemu dengan Sdr. SURIP bersama Istrinya dan Sdr. JOHARI bersama Istrinya, selanjutnya Terdakwa bersama dengan temannya tersebut makan Seafood di tempat tersebut sambil menikmati / mengkonsumsi minuman beralkohol merk “Wisky” mengandung Alkohol 40 % sebanyak 1 (satu) botol ukuran 700 Ml dicampur es batu kristal serta air mineral sampai pukul 22.00 WIB, setelah itu Terdakwa dan teman-temannya pulang ke rumah masing-masing, kemudian Terdakwa dalam kondisi mabuk akibat mengkonsumsi minuman beralkohol tetap mengemudikan kendaraannya tersebut pulang ke rumahnya.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WIB saat Terdakwa sedang mengemudikan kendaraan Toyota Fortuner B-1951-WJG semula dari Sentosa seaffod tujuan pulang ke rumah, namun dalam perjalanan melewati Jalan pantai Indah Kapuk, tepatnya dekat Fress Market kendaraan Terdakwa menabrak kendaraan Roda 4 (empat) Jenis Rocky Noreg tidak diketahui, kemudian Terdakwa menghentikan kendaraannya dan turun menemui pengemudinya, lalu Terdakwa bertukar Nomor Hp, selanjutnya Terdakwa mengemudikan kendaraan Toyota Fortuner B-1951-WJG melanjutkan perjalanan masuk ke jalan Marina Raya melaju lurus dari arah Barat ke arah Timur, namun saat melintas di dekat Rukan Exclusive, kendaraan Terdakwa menabrak samping kanan belakang 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat E-2270-HAK yang dikendarai oleh Sdr. SAEPUDIN berboncengan dengan Sdr. MOHAMMAD SAFII, hingga Sdr. SAEPUDIN dan Sdr. MOHAMMAD SAFII terpental dan terjatuh dari sepeda motornya, melihat hal tersebut Terdakwa pun panik lalu Terdakwa meninggalkan lokasi (melarikan diri) dengan melajukan kendaraannya dengan kecepatan tinggi lurus dijalan tersebut karena Terdakwa dikejar pengguna jalan, kemudian sesampainya di seberang dekat kantor Marketing gallery menabrak 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX B-4040-UFY yang dikendarai oleh Sdr. AHMAT SIFUL berboncengan dengan Sdri. HOTIMAH dan Sdri. ASKA AL FATIH hingga Sdr. AHMAT SIFUL, Sdri. HOTIMAH dan Sdri. ASKA AL FATIH terpental dan terjatuh dari sepeda motornya, namun Terdakwa tetap melajukan kendaraannya dan tidak lama kendaran Terdakwa menabrak lagi 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX B-5485-BRS yang dikendarai oleh Sdr. RAMA ADLI ALFIAN berboncengan dengan Sdri. TIA SEPTIA, hingga Sdr. RAMA ADLI ALFIAN dan Sdri. TIA SEPTIA terpental dan terjatuh dari sepeda motornya, namun Terdakwa tidak berhenti dan tetap melajukan kendaraannya dengan kecepatan tinggi, hingga sesampainya di depan RS PIK kendaran Terdakwa menabrak lagi 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox B-5772-BKZ yang dikendarai oleh Sdr. CHAIRUDIN berboncengan dengan Sdri. MARYATUN hingga Sdr. CHAIRUDIN dan Sdri. MARYATUN terpental dan terjatuh dari sepeda motornya, kemudian kendaraan Terdakwa berhenti dalam posisi menabrak tiang Lampu penerangan jalan yang berada di pembatas jalan bagian tengah, setelah kendaraan berhenti dan Terdakwa masih berada di dalam mobil lalu datang orang-orang / warga yang ada di tempat tersebut lalu menghakimi / memukuli Terdakwa, selanjutnya datang petugas Keamanan Kawasan membawa Terdakwa ke RS. Tzu Chi,

 

  • Kemudian petugas Laka Lantas Jakarta Utara yaitu saksi MUH AGUS SOFYANT dan Sdr. WIDI S, yang mendapat informasi kecelakan tersebut langsung datang ke tempat kejadian dan mendapati 2 (dua) orang korban meninggal dunia dan 7 (tujuh) orang korban luka-luka, dan semuanya dirawat di RS. PIK, selanjutnya petugas Laka Lantas tersebut kembali menuju ke tempat kejadian perkara dan melakukan olah TKP berikut mengidentifikasi korban serta mengamankan barang bukti, setelah selesai selanjutnya petugas Laka Lantas tersebut menuju ke Rumah Sakit Tzu Chi untuk mengecek kondisi Terdakwa / Pengemudi Jeep Toyota Fortuner B-1951-WJG, setelah itu petugas Laka Lantas tersebut melakukan pengecekan Alkohol menggunakan alat Drager disaksikan oleh Istri dari pengemudi Fortuner, selanjutnya memintakan pengecekan Napza dan urine terkait kandung Alkohol dan Narkoba terhadap Terdakwa

Berdasarkan Laboratory Report Lab Episode Number : 260830035 tanggal 24 Maret 2026 dari TZU CHI HOSPITAL, Alcohol Quantitative Blood (hasil pemeriksaan darah) dan Alcohol Quantitative Urine (hasil pemeriksaan air seni) dari CHAIRUL HALIM adalah terdeteksi / mengandung Alcohol Etanol, sedangkan Narco panel (Napza Test/Rapid) adalah Non Reactive. Selanjutnya petugas Laka Lantas Jakarta Utara tersebut mengamankan Terdakwa ke Sat Lantas Restro Jakarta Utara.

 

  • Bahwa dari 7 (tujuh) orang korban luka-luka, terdapat 4 (empat) orang korban yang tidak dilakukan / dibuatkan Visum Et Repertum, karena mengalami luka ringan, sedangkan 3 (tiga) orang lainnya dilakukan / dibuatkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Pantai Indah Kapuk, diantaranya
  1. Sdri. HOTIMAH, telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil sebagai berikut :
  • Luka lecet pada beberapa bagian tubuh
  • Memar pada kepala dan dada
  • Nyeri dan keterbatasan gerak pada bahu kanan
  • Dugaan cedera pada leher
  • Cedera kepada ringan, patah tulang leher bagian C6,C7,Th1

Kelainan – Kelainan tersebut diatas terjadi karena kecelakaan lalu lintas dan tidak timbul penyakit serta berhalangan untuk menjalankan pekerjaan

 

  1. Sdri. MARYATUN, telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil sebagai berikut :
  • Cedera kepala sedang, luka lecet pada wajah, trauma pada bagian dada, trauma pada bagian bahu kanan, trauma pada area pelvis, trauma pada lengan sampai dengan pergelangan tangan bagian kiri, patah tulang terbuka pada paha kanan, trauma pergelangan kaki sebelah kanan

Kelainan – Kelainan tersebut diatas terjadi karena kecelakaan lalu lintas dan tidak timbul penyakit serta berhalangan untuk menjalankan pekerjaan selama belum bisa ditentukan hari

 

  1. Sdr. MOAHAMMAD SAFII, telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil sebagai berikut :
  • Cedera pada bagian kepala dengan luka robek
  • Cedera pada bagian dada
  • Beberapa luka lecet pada punggung, lutut kanan dan kiri

Kelainan – Kelainan tersebut diatas terjadi karena kecelakaan lalu lintas dan tidak timbul penyakit serta berhalangan untuk menjalankan pekerjaan selama 5 hari

 

---------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (3) UURI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo UURI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------

 

 

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

  • Kesatu

 

---------- Bahwa Terdakwa CHAIRUL HALIM, pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Marina Raya arah Timur tepatnya dekat Rukan Exclusive dan dekat RS PIK Wilayah Penjaringan Jakarta Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang berwenang mengadili perkara tersebut, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia (korban Sdr. AHMAT SIFUL dan korban Sdr. CHAIRUDIN. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 12.00 WIB, saat Terdakwa sedang dirumah menerima undangan / ajakan makan malam bersama temannya yang bernama SURIP, kemudian Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merk Toyota Fortuner B-1951-WJG sekira pukul 18.00 WIB tiba di rumah makan Sentosa Seafood, kemudian Terdakwa bertemu dengan Sdr. SURIP bersama Istrinya dan Sdr. JOHARI bersama Istrinya, selanjutnya Terdakwa bersama dengan temannya tersebut makan Seafood di tempat tersebut sambil menikmati / mengkonsumsi minuman beralkohol merk “Wisky” mengandung Alkohol 40 % sebanyak 1 (satu) botol ukuran 700 Ml dicampur es batu kristal serta air mineral sampai pukul 22.00 WIB, setelah itu Terdakwa bersama dengan temannya tersebut pulang ke rumah dengan mengemudikan kendaraan masing masing.

 

  • Kemudian pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WIB saat Terdakwa sedang mengemudikan kendaraan Toyota Fortuner B-1951-WJG semula dari Sentosa seaffod tujuan pulang ke rumah, namun dalam perjalanan melewati Jalan pantai Indah Kapuk, tepatnya dekat Fress Market kendaraan Terdakwa menabrak kendaraan Roda 4 (empat) Jenis Rocky Noreg tidak diketahui, kemudian Terdakwa menghentikan kendaraannya dan turun menemui pengemudinya, lalu Terdakwa bertukar Nomor Hp, selanjutnya Terdakwa mengemudikan kendaraan Toyota Fortuner B-1951-WJG melanjutkan perjalanan masuk ke jalan Marina Raya melaju lurus dari arah Barat ke arah Timur, namun saat melintas di dekat Rukan Exclusive, kendaraan Terdakwa menabrak samping kanan belakang 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat E-2270-HAK yang dikendarai oleh Sdr. SAEPUDIN berboncengan dengan Sdr. MOHAMMAD SAFII, hingga Sdr. SAEPUDIN dan Sdr. MOHAMMAD SAFII terpental dan terjatuh dari sepeda motornya, melihat hal tersebut Terdakwa pun panik lalu Terdakwa meninggalkan lokasi (melarikan diri) dengan melajukan kendaraannya dengan kecepatan tinggi lurus dijalan tersebut karena Terdakwa dikejar pengguna jalan, kemudian sesampainya di seberang dekat kantor Marketing gallery menabrak 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX B-4040-UFY yang dikendarai oleh Sdr. AHMAT SIFUL berboncengan dengan Sdri. HOTIMAH dan Sdri. ASKA AL FATIH hingga Sdr. AHMAT SIFUL, Sdri. HOTIMAH dan Sdri. ASKA AL FATIH terpental dan terjatuh dari sepeda motornya, namun Terdakwa tetap melajukan kendaraannya dan tidak lama kendaran Terdakwa menabrak lagi 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX B-5485-BRS yang dikendarai oleh Sdr. RAMA ADLI ALFIAN berboncengan dengan Sdri. TIA SEPTIA, hingga Sdr. RAMA ADLI ALFIAN dan Sdri. TIA SEPTIA terpental dan terjatuh dari sepeda motornya, namun Terdakwa tidak berhenti dan tetap melajukan kendaraannya dengan kecepatan tinggi, hingga sesampainya di depan RS PIK kendaran Terdakwa menabrak lagi 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox B-5772-BKZ yang dikendarai oleh Sdr. CHAIRUDIN berboncengan dengan Sdri. MARYATUN hingga Sdr. CHAIRUDIN dan Sdri. MARYATUN terpental dan terjatuh dari sepeda motornya, kemudian kendaraan Terdakwa berhenti dalam posisi menabrak tiang Lampu penerangan jalan yang berada di pembatas jalan bagian tengah, setelah kendaraan berhenti dan Terdakwa masih berada di dalam mobil lalu datang orang-orang / warga yang ada di tempat tersebut lalu menghakimi / memukuli Terdakwa, selanjutnya datang petugas Keamanan Kawasan membawa Terdakwa ke RS. Tzu Chi,

 

  • Kemudian petugas Laka Lantas Jakarta Utara yaitu saksi MUH AGUS SOFYANT dan Sdr. WIDI S, yang mendapat informasi kecelakan tersebut langsung datang ke tempat kejadian dan mendapati 2 (dua) orang korban meninggal dunia dan 7 (tujuh) orang korban luka-luka, dan semuanya dirawat di RS. PIK, selanjutnya petugas Laka Lantas tersebut kembali menuju ke tempat kejadian perkara dan melakukan olah TKP berikut mengidentifikasi korban serta mengamankan barang bukti, setelah selesai selanjutnya petugas Laka Lantas tersebut menuju ke Rumah Sakit Tzu Chi untuk mengecek kondisi Terdakwa / Pengemudi Jeep Toyota Fortuner B-1951-WJG, setelah itu petugas Laka Lantas tersebut melakukan pengecekan Alkohol menggunakan alat Drager disaksikan oleh Istri dari pengemudi Fortuner, selanjutnya memintakan pengecekan Napza dan urine terkait kandung Alkohol dan Narkoba terhadap Terdakwa

 

  • Bahwa setelah melakukan evakuasi Korban meninggal dunia an. CHAIRUDIN dan mengirim Jenazah ke RSCM untuk dilakukan Visum, selanjutnya saksi MUH AGUS SOFYANT menuju ke Rumah Sakit PIK dan mendapatkan korban meninggal dunia An. AHMAT SIFUL, dan dibuatkan Sertifikat Medis Penyebab Kematian oleh Rumah Sakit Pantai Indah Kapuk (terlampir dalam berkas perkara), namun keluarga korban Jenazah tidak berkenan dilakukan Autopsi dan langsung dibawa ke Madura untuk dimakamkan

 

  • Bahwa terhadap Sdr. CHAIRUDIN dilakukan Visum Et Repertum dari RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Nomor : 31/VER.1136.A.4962884.1.03.26/III/2026 yang ditandatangani oleh Dr. dr. Ade Firmansyah Sugiharto, Sp.FM, Subsp, F.K (K), dokter spesialis forensik dan medikolegal dan Pemulasaraan Jenazah RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo, pada tanggal 25 Maret 2026, telah melakukan pemeriksaan terhadap mayat atas nama CHAIRUDIN. Kesimpulan : Pada pemeriksaan mayat laki - laki berusia empat puluh enam tahun, bergolongan darah “O” ini, ditemukan jaringan otak yang terburai, patah tulang tengkorak, tulang dahi, tulang - tulang penyusun wajah, tulang rahang atas, tulang rahang bawah dan tulang selangka kanan, luka - luka terbuka pada kepala, wajah, bibir, punggung dan anggota gerak atas kiri, luka - luka lecet pada wajah dan keempat anggota gerak, memar pada wajah, akibat kekerasan tumpul. Sebab mati orang ini tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah mayat. Jika tidak ditemukan sebab mati lainnya, maka patahnya tulang tengkorak dan jaringan otak, secara sendiri - sendiri atau bersamaan dapat menyebabkan kematian.

 

---------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UURI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo UURI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------

 

  • Dan
  • Kedua

 

---------- Bahwa Terdakwa CHAIRUL HALIM, pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Marina Raya arah Timur tepatnya dekat Rukan Exclusive dan dekat RS PIK Wilayah Penjaringan Jakarta Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang berwenang mengadili perkara tersebut, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang (Sdr. SAEPUDIN dan Sdr. MOAHAMMAD SAFII, Sdri. HOTIMAH, Sdri. ASKA AL FATIH, Sdr. RAMA ADLI ALFIAN, Sdri. TIA SEPTIA dan Sdri. MARYATUN). Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 12.00 WIB, saat Terdakwa sedang dirumah menerima undangan / ajakan makan malam bersama temannya yang bernama SURIP, kemudian Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merk Toyota Fortuner B-1951-WJG sekira pukul 18.00 WIB tiba di rumah makan Sentosa Seafood, kemudian Terdakwa bertemu dengan Sdr. SURIP bersama Istrinya dan Sdr. JOHARI bersama Istrinya, selanjutnya Terdakwa bersama dengan temannya tersebut makan Seafood di tempat tersebut sambil menikmati / mengkonsumsi minuman beralkohol merk “Wisky” mengandung Alkohol 40 % sebanyak 1 (satu) botol ukuran 700 Ml dicampur es batu kristal serta air mineral sampai pukul 22.00 WIB, setelah itu Terdakwa bersama dengan temannya tersebut pulang ke rumah dengan mengemudikan kendaraan masing masing.

 

  • Kemudian pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WIB saat Terdakwa sedang mengemudikan kendaraan Toyota Fortuner B-1951-WJG semula dari Sentosa seaffod tujuan pulang ke rumah, namun dalam perjalanan melewati Jalan pantai Indah Kapuk, tepatnya dekat Fress Market kendaraan Terdakwa menabrak kendaraan Roda 4 (empat) Jenis Rocky Noreg tidak diketahui, kemudian Terdakwa menghentikan kendaraannya dan turun menemui pengemudinya, lalu Terdakwa bertukar Nomor Hp, selanjutnya Terdakwa mengemudikan kendaraan Toyota Fortuner B-1951-WJG melanjutkan perjalanan masuk ke jalan Marina Raya melaju lurus dari arah Barat ke arah Timur, namun saat melintas di dekat Rukan Exclusive, kendaraan Terdakwa menabrak samping kanan belakang 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat E-2270-HAK yang dikendarai oleh Sdr. SAEPUDIN berboncengan dengan Sdr. MOHAMMAD SAFII, hingga Sdr. SAEPUDIN dan Sdr. MOHAMMAD SAFII terpental dan terjatuh dari sepeda motornya, melihat hal tersebut Terdakwa pun panik lalu Terdakwa meninggalkan lokasi (melarikan diri) dengan melajukan kendaraannya dengan kecepatan tinggi lurus dijalan tersebut karena Terdakwa dikejar pengguna jalan, kemudian sesampainya di seberang dekat kantor Marketing gallery menabrak 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX B-4040-UFY yang dikendarai oleh Sdr. AHMAT SIFUL berboncengan dengan Sdri. HOTIMAH dan Sdri. ASKA AL FATIH hingga Sdr. AHMAT SIFUL, Sdri. HOTIMAH dan Sdri. ASKA AL FATIH terpental dan terjatuh dari sepeda motornya, namun Terdakwa tetap melajukan kendaraannya dan tidak lama kendaran Terdakwa menabrak lagi 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX B-5485-BRS yang dikendarai oleh Sdr. RAMA ADLI ALFIAN berboncengan dengan Sdri. TIA SEPTIA, hingga Sdr. RAMA ADLI ALFIAN dan Sdri. TIA SEPTIA terpental dan terjatuh dari sepeda motornya, namun Terdakwa tidak berhenti dan tetap melajukan kendaraannya dengan kecepatan tinggi, hingga sesampainya di depan RS PIK kendaran Terdakwa menabrak lagi 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox B-5772-BKZ yang dikendarai oleh Sdr. CHAIRUDIN berboncengan dengan Sdri. MARYATUN hingga Sdr. CHAIRUDIN dan Sdri. MARYATUN terpental dan terjatuh dari sepeda motornya, kemudian kendaraan Terdakwa berhenti dalam posisi menabrak tiang Lampu penerangan jalan yang berada di pembatas jalan bagian tengah, setelah kendaraan berhenti dan Terdakwa masih berada di dalam mobil lalu datang orang-orang / warga yang ada di tempat tersebut lalu menghakimi / memukuli Terdakwa, selanjutnya datang petugas Keamanan Kawasan membawa Terdakwa ke RS. Tzu Chi,

 

  • Kemudian petugas Laka Lantas Jakarta Utara yaitu saksi MUH AGUS SOFYANT dan Sdr. WIDI S, yang mendapat informasi kecelakan tersebut langsung datang ke tempat kejadian dan mendapati 2 (dua) orang korban meninggal dunia dan 7 (tujuh) orang korban luka-luka, dan semuanya dirawat di RS. PIK, selanjutnya petugas Laka Lantas tersebut kembali menuju ke tempat kejadian perkara dan melakukan olah TKP berikut mengidentifikasi korban serta mengamankan barang bukti, setelah selesai selanjutnya petugas Laka Lantas tersebut menuju ke Rumah Sakit Tzu Chi untuk mengecek kondisi Terdakwa / Pengemudi Jeep Toyota Fortuner B-1951-WJG, setelah itu petugas Laka Lantas tersebut melakukan pengecekan Alkohol menggunakan alat Drager disaksikan oleh Istri dari pengemudi Fortuner, selanjutnya memintakan pengecekan Napza dan urine terkait kandung Alkohol dan Narkoba terhadap Terdakwa

 

  • Bahwa dari 7 (tujuh) orang korban luka-luka, terdapat 4 (empat) orang korban yang tidak dilakukan / dibuatkan Visum Et Repertum, karena mengalami luka ringan, sedangkan 3 (tiga) orang lainnya dilakukan / dibuatkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Pantai Indah Kapuk, diantaranya
  1. Sdri. HOTIMAH, telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil sebagai berikut :
  • Luka lecet pada beberapa bagian tubuh
  • Memar pada kepala dan dada
  • Nyeri dan keterbatasan gerak pada bahu kanan
  • Dugaan cedera pada leher
  • Cedera kepada ringan, patah tulang leher bagian C6,C7,Th1

Kelainan – Kelainan tersebut diatas terjadi karena kecelakaan lalu lintas dan tidak timbul penyakit serta berhalangan untuk menjalankan pekerjaan

 

  1. Sdri. MARYATUN, telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil sebagai berikut :
  • Cedera kepala sedang, luka lecet pada wajah, trauma pada bagian dada, trauma pada bagian bahu kanan, trauma pada area pelvis, trauma pada lengan sampai dengan pergelangan tangan bagian kiri, patah tulang terbuka pada paha kanan, trauma pergelangan kaki sebelah kanan

Kelainan – Kelainan tersebut diatas terjadi karena kecelakaan lalu lintas dan tidak timbul penyakit serta berhalangan untuk menjalankan pekerjaan selama belum bisa ditentukan hari

 

  1. Sdr. MOAHAMMAD SAFII, telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil sebagai berikut :
  • Cedera pada bagian kepala dengan luka robek
  • Cedera pada bagian dada
  • Beberapa luka lecet pada punggung, lutut kanan dan kiri

Kelainan – Kelainan tersebut diatas terjadi karena kecelakaan lalu lintas dan tidak timbul penyakit serta berhalangan untuk menjalankan pekerjaan selama 5 hari

 

---------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UURI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo UURI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya