Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
584/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr Erma Octora, SH. ERWIN GUTAWA als KEWONG bin SARDAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 584/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2647 /M.1.11/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erma Octora, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWIN GUTAWA als KEWONG bin SARDAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

---------------Bahwa terdakwa ERWIN GUTAWA ALS KEWONG BIN SARDAWI, pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira jam 15.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jl. Raya Mangga Dua, Kec. Pademangan, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira jam 17.00 WIB saat terdakwa yang membutuhkan narkotika golongan I jenis ganja lalu menghubungi Sdr. ADIT (belum tertangkap) dengan maksud memesan narotika jenis ganja dan diketahui harga 1 (satu) garis / 100 gram dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Selanjutnya untuk mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut terdakwa disuruh untuk menemui Sdr. DIKA (belum tertangkap) di depan Alfamart Angke Indah, Jakarta Barat. Kemudian sekira jam 19.30 WIB terdakwa pergi menuju Alfamart Angke Indah, Jakarta Barat dan bertemu dengan Sdr. DIKA lalu memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kemudian terdakwa menerima 1 (satu) paket sedang kertas coklat berisi narkotika jenis ganja dan membawanya pulang untuk digabi-bagi menjadi beberapa paket serta sebagian digunakan sendiri oleh terdakwa.

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira jam 14.00 WIB terdakwa pergi ke Jl. Raya Mangga Dua, Kec. Pademangan, Jakarta Utara dengan maksud untuk mengantarkan narkotika jenis ganja kepada pemesan. Selanjutnya sekira jam 15.00 WIB saat terdakwa sedang menunggu pemesan tiba-tiba datang beberapa orang anggota Kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok berpakaian preman yang mengamankan terdakwa. Kemudian saat terdakwa digeledah dari dalam tas terdakwa telah ditemukan 10 (sepuluh) paket yang berisi narkotika jenis ganja denga perincian :

1.    1 (satu) paket kertas coklat logo A berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 36,77 gram;

2.    1 (satu) paket kertas coklat logo B berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 11,37 gram;

3.    1 (satu) paket kertas coklat logo C berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,43 gram;

4.    1 (satu) paket kertas coklat logo D berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,41 gram;

5.    1 (satu) paket kertas coklat logo E berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,82 gram;

6.    1 (satu) paket kertas coklat logo F berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,40 gram;

7.    1 (satu) paket kertas coklat logo G berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,57 gram;

8.    1 (satu) paket kertas coklat logo H berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,49 gram;

9.    1 (satu) paket kertas coklat logo I berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,78 gram;

10. 1 (satu) paket kertas coklat logo J berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 3,70 gram;

Bahwa terdakwa melakukan aktifitas menjual lagi narkotika jenis ganja tersebut dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan yaitu sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap 1 (satu) garis / 100 gram serta dapat menggunakan narkotika ganja secara gratis. Selanjutnya atas ditemukannya barang bukti narkotika golongan I jenis ganja tersebut kemudian terdakwa dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab : 0911/NNF/2024 tanggal 07 Maret 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap :

1.   1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 27,1500 gram, dengan sisa pemeriksaan lab berat netto seluruhnya 26,0900 gram,

2.   1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 7,4000 gram, dengan sisa pemeriksaan lab berat netto seluruhnya 6,7800 gram,

3.   1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 3,2800 gram, dengan sisa pemeriksaan lab berat netto 2,9100 gram,

4.   8 (delapan) bungkus plastik klip masing-msaing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 10,5600 gram, dengan sisa pemeriksaan lab berat netto seluruhnya 9,9500 gram,

adalah positif Ganja terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 UU RI No.35 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------

 

Atau

KEDUA :

---------------Bahwa terdakwa MUHAMMAD SETIAWAN bin RIDWAN AMIN, pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira jam 15.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jl. Raya Mangga Dua, Kec. Pademangan, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira jam 17.00 WIB saat terdakwa yang membutuhkan narkotika golongan I jenis ganja lalu menghubungi Sdr. ADIT (belum tertangkap) dengan maksud memesan narotika jenis ganja dan diketahui harga 1 (satu) garis / 100 gram dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Selanjutnya untuk mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut terdakwa disuruh untuk menemui Sdr. DIKA (belum tertangkap) di depan Alfamart Angke Indah, Jakarta Barat. Kemudian sekira jam 19.30 WIB terdakwa pergi menuju Alfamart Angke Indah, Jakarta Barat dan bertemu dengan Sdr. DIKA lalu memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kemudian terdakwa menerima 1 (satu) paket sedang kertas coklat berisi narkotika jenis ganja dan membawanya pulang untuk digabi-bagi menjadi beberapa paket serta sebagian digunakan sendiri oleh terdakwa.

 

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira jam 15.00 WIB saat terdakwa berada di Jl. Raya Mangga Dua, Kec. Pademangan, Jakarta Utara terdakwa dihampiri oleh beberapa orang anggota Kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok berpakaian preman yang kemudian mengamankan terdakwa. Kemudian saat terdakwa digeledah dari dalam tas terdakwa telah ditemukan 10 (sepuluh) paket yang berisi narkotika jenis ganja denga perincian :

1.    1 (satu) paket kertas coklat logo A berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 36,77 gram;

2.    1 (satu) paket kertas coklat logo B berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 11,37 gram;

3.    1 (satu) paket kertas coklat logo C berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,43 gram;

4.    1 (satu) paket kertas coklat logo D berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,41 gram;

5.    1 (satu) paket kertas coklat logo E berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,82 gram;

6.    1 (satu) paket kertas coklat logo F berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,40 gram;

7.    1 (satu) paket kertas coklat logo G berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,57 gram;

8.    1 (satu) paket kertas coklat logo H berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,49 gram;

9.    1 (satu) paket kertas coklat logo I berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,78 gram;

10. 1 (satu) paket kertas coklat logo J berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 3,70 gram;

Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira jam 19.30 WIB dari Sdr. DIKA (belum tertangkap) di depan Alfamart Angke Indah, Jakarta Barat yang kemudian terdakwa membawanya pulang ke rumah. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira jam 15.00 WIB saat terdakwa bermaksud untuk mengantarkan narkotika jenis ganja pesanan orang yang janjian bertemu di Jl. Raya Mangga Dua, Kec. Pademangan, Jakarta Utara lalu terdakwa kemudian ditangkap anggota Kepolisian. Selanjutnya atas ditemukannya barang bukti narkotika golongan I jenis ganja tersebut kemudian terdakwa dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab : 0911/NNF/2024 tanggal 07 Maret 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap :

1.   1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 27,1500 gram, dengan sisa pemeriksaan lab berat netto seluruhnya 26,0900 gram,

2.   1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 7,4000 gram, dengan sisa pemeriksaan lab berat netto seluruhnya 6,7800 gram,

3.   1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 3,2800 gram, dengan sisa pemeriksaan lab berat netto 2,9100 gram,

4.   8 (delapan) bungkus plastik klip masing-msaing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 10,5600 gram, dengan sisa pemeriksaan lab berat netto seluruhnya 9,9500 gram,

adalah positif Ganja terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 UU RI No.35 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya